Berita , D.I Yogyakarta
Layanan Perpanjang SIM Drive Thru di Bantul, Tanpa Turun dari Kendaraan
Perihal teknis permohonan, sebagaimana yang tertera pada unggahan Instagram Polres Bantul, sebelum datang ke layanan drive thru pemohon wajib mengisi form pendaftaran serta melengkapi persyaratan untuk perpanjangan secara online melalui laman simantul.com.
"Pemohon sebelumnya diminta mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM secara online melalui website simantul.com. Pengisian formulir yang tadinya dilakukan secara manual, sekarang sudah bisa diisi melalui handphone," kata Iptu I Nengah Jeffry.
Sementara itu, mengenai berkas yang wajib dibawa ke lokasi drive thru antara lain: melampirkan fotokopi KTP, SIM asli dan fotokopi, surat keterangan kesehatan, serta surat keterangan psikologi.
Keseluruhan syarat tersebut harus dilengkapi, termasuk melampirkan SIM lama sebelum masa berlakunya habis.
Demikian informasi layanan perpanjang SIM drive thru di Bantul. Info lebih lanjut dapat dipantau melalui akun Instagram maupun website resmi Polres Bantul. Atau dapat menghubungi layana Hotline pada nomor 0856-0047-9110.****