Gaya Hidup , Artikel , Pilihan Editor
Layangan Putus versi ASN, Perselingkuhan ASN Protokoler yang Menjadi Topik Hangat Twitter
Annisa Nur Fadhilah
Layangan Putus versi ASN, Perselingkuhan ASN Protokoler yang Menjadi Topik Hangat Twitter
Hukuman untuk kasus perselingkuhan ASN Protokoler
BACA JUGA : Mendagri: ASN Kemendagri dan BNPP WFH 50 Persen Setelah Lebaran, Apa Alasannya?Berita yang akhirnya sampai ke orang tua DKM yang kemudian disangkal dan meminta Suci tidak membawa perkara ini ke ranah hukum. Atas kejadian ini, Suci meminta keadilan dari peraturan yang ditetapkan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah. Pada PP Nomor 53 tahun 2010 yang mengatur tentang hukuman berat bagi PNS/ASN yang berselingkuh berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dan penurunan jabatan, dan jabatannya yang mungkin dicopot dan diberhentikan. "Kenapa DKM harus mengorbankan masa depan saya untuk menutupi aibnya? Untuk menjadi tamengnya? Sudah berzinah mendzolimi istri yg sedang hamil pula dengan cara menelantarkan istri," tulis Suci. Cuitan Suci tentang Perselingkuhan ASN Protokoler ini setidaknya telah di retweet sebanyak 28,8 ribu kali dan 7 ribu komentar yang meminta Suci untuk selalu tabah dan menyarankan untuk menggugat sang suami untuk beberapa tahun kemudian mengajukan cerai.****