Berita , D.I Yogyakarta

Lima Orang Komplotan Copet Lintas Provinsi Berhasil Diringkus Polresta Yogyakarta

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Polresta Yogyakarta Meringkus Lima Komplotan Copet
Polresta Yogyakarta meringkus lima komplotan copet lintas provinsi. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE- Sebanyak lima orang komplotan copet lintas provinsi berencana melakukan aksinya saat perayaan Tahun Baru 2024 di Malioboro, Kota Yogyakarta.

Adapun lima pelaku komplotan copet tersebut diantaranya TK (41) asal Bekasi, Jawa Barat, AB (30) asal Tangerang, Banten, FES (53) asal DKI Jakarta, MY (40) asal Pematang Siantar, Sumatera Utara, dan DI (41) asal Bengkulu.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio mengatakan komplotan sebelumnya akan melancarkan aksinya pada saat malam Tahun Baru namun berhasil diringkus polisi. 

“Para pelaku rencananya akan melakukan pencopetan saat malam Tahun Baru di Malioboro. Saat itu wisatawan akan sangat padat sehingga memungkinkan pelaku untuk mendapatkan banyak barang hasil curian,” ujar Probo saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta pada Kamis, 28 Desember 2023.

Lebih lanjut, Probo menyebut komplotan copet tersebut terciduk terlebih dahulu saat mereka mencuri handphone milik pengunjung di kawasan wisata Malioboro, pada 28 Oktober lalu dan berhasil mendapatkan tiga buah handphone dan tiga buah dompet dari wisatawan. 

"Hampir dua bulan setelah kejadian di Malioboro, kelompok copet tersebut kembali ke Yogyakarta untuk kembali melakukan aksinya,mereka sedang berada di Ambarrukmo Plaza, Sleman, DIY untuk kembali mencopet barang wisatawan." ujarnya. 

Polisi yang sudah mengetahui niat pelaku akhirnya berhasil meringkus kelimanya sebelum mencopet pengunjung di Ambarrukmo Plaza.

Saat diinterogasi polisi, komplotan tersebut mengaku kerap berpindah-pindah kota hanya untuk mencopet di tempat ramai.

Kota yang pernah menjadi sasaran komplotan copet tersebut diantaranya Yogyakarta, Semarang dan Klaten di Jawa Tengah, Bandung dan Bekasi di Jawa Barat, serta DKI Jakarta

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Duh! Pasutri di Gunungkidul Nekat Mencuri Motor dan Uang Milik Mantan Bosnya

Duh! Pasutri di Gunungkidul Nekat Mencuri Motor dan Uang Milik Mantan Bosnya

Jumat, 14 Maret 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 14 Maret 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 14 Maret 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 14 Maret 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 14 Maret 2025 Semakin Melejit

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 14 Maret 2025 Semakin Melejit

Jumat, 14 Maret 2025
Warga Kulon Progo Antre Sembako Murah di Operasi Pasar Alun-Alun Wates

Warga Kulon Progo Antre Sembako Murah di Operasi Pasar Alun-Alun Wates

Jumat, 14 Maret 2025
Ramadhan Berkah! Polres Bantul dan Forum Wartawan Bagi-bagi Takjil Untuk Warga

Ramadhan Berkah! Polres Bantul dan Forum Wartawan Bagi-bagi Takjil Untuk Warga

Jumat, 14 Maret 2025
Pengangkatan CASN Ditunda 7 Bulan, Pakar UMY Nilai Perencanaan Pemerintah Tak Dilakukan dengan ...

Pengangkatan CASN Ditunda 7 Bulan, Pakar UMY Nilai Perencanaan Pemerintah Tak Dilakukan dengan ...

Kamis, 13 Maret 2025
Jelang Idul Fitri, Ratusan Warga Kulon Progo Tukarkan Uang Kertas Baru

Jelang Idul Fitri, Ratusan Warga Kulon Progo Tukarkan Uang Kertas Baru

Kamis, 13 Maret 2025
Polisi Benarkan Penabrak Tenda Pasar Ramadhan dalam Kondisi Mabuk

Polisi Benarkan Penabrak Tenda Pasar Ramadhan dalam Kondisi Mabuk

Kamis, 13 Maret 2025
Penggunaan Alat Pertanian Modern Masih Rendah, DPP Gunungkidul Bagikan Belasan Unit Traktor Untuk ...

Penggunaan Alat Pertanian Modern Masih Rendah, DPP Gunungkidul Bagikan Belasan Unit Traktor Untuk ...

Kamis, 13 Maret 2025
PSS Sleman Bisa Kembali Berlaga di Stadion Maguwoharjo Usai Direnovasi

PSS Sleman Bisa Kembali Berlaga di Stadion Maguwoharjo Usai Direnovasi

Kamis, 13 Maret 2025