Berita , D.I Yogyakarta

Lima Orang Komplotan Copet Lintas Provinsi Berhasil Diringkus Polresta Yogyakarta

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Polresta Yogyakarta Meringkus Lima Komplotan Copet
Polresta Yogyakarta meringkus lima komplotan copet lintas provinsi. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE- Sebanyak lima orang komplotan copet lintas provinsi berencana melakukan aksinya saat perayaan Tahun Baru 2024 di Malioboro, Kota Yogyakarta.

Adapun lima pelaku komplotan copet tersebut diantaranya TK (41) asal Bekasi, Jawa Barat, AB (30) asal Tangerang, Banten, FES (53) asal DKI Jakarta, MY (40) asal Pematang Siantar, Sumatera Utara, dan DI (41) asal Bengkulu.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio mengatakan komplotan sebelumnya akan melancarkan aksinya pada saat malam Tahun Baru namun berhasil diringkus polisi. 

“Para pelaku rencananya akan melakukan pencopetan saat malam Tahun Baru di Malioboro. Saat itu wisatawan akan sangat padat sehingga memungkinkan pelaku untuk mendapatkan banyak barang hasil curian,” ujar Probo saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta pada Kamis, 28 Desember 2023.

Lebih lanjut, Probo menyebut komplotan copet tersebut terciduk terlebih dahulu saat mereka mencuri handphone milik pengunjung di kawasan wisata Malioboro, pada 28 Oktober lalu dan berhasil mendapatkan tiga buah handphone dan tiga buah dompet dari wisatawan. 

"Hampir dua bulan setelah kejadian di Malioboro, kelompok copet tersebut kembali ke Yogyakarta untuk kembali melakukan aksinya,mereka sedang berada di Ambarrukmo Plaza, Sleman, DIY untuk kembali mencopet barang wisatawan." ujarnya. 

Polisi yang sudah mengetahui niat pelaku akhirnya berhasil meringkus kelimanya sebelum mencopet pengunjung di Ambarrukmo Plaza.

Saat diinterogasi polisi, komplotan tersebut mengaku kerap berpindah-pindah kota hanya untuk mencopet di tempat ramai.

Kota yang pernah menjadi sasaran komplotan copet tersebut diantaranya Yogyakarta, Semarang dan Klaten di Jawa Tengah, Bandung dan Bekasi di Jawa Barat, serta DKI Jakarta

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025
Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Sabtu, 02 Agustus 2025