Berita , D.I Yogyakarta

Lima Orang Komplotan Copet Lintas Provinsi Berhasil Diringkus Polresta Yogyakarta

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Polresta Yogyakarta Meringkus Lima Komplotan Copet
Polresta Yogyakarta meringkus lima komplotan copet lintas provinsi. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE- Sebanyak lima orang komplotan copet lintas provinsi berencana melakukan aksinya saat perayaan Tahun Baru 2024 di Malioboro, Kota Yogyakarta.

Adapun lima pelaku komplotan copet tersebut diantaranya TK (41) asal Bekasi, Jawa Barat, AB (30) asal Tangerang, Banten, FES (53) asal DKI Jakarta, MY (40) asal Pematang Siantar, Sumatera Utara, dan DI (41) asal Bengkulu.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio mengatakan komplotan sebelumnya akan melancarkan aksinya pada saat malam Tahun Baru namun berhasil diringkus polisi. 

“Para pelaku rencananya akan melakukan pencopetan saat malam Tahun Baru di Malioboro. Saat itu wisatawan akan sangat padat sehingga memungkinkan pelaku untuk mendapatkan banyak barang hasil curian,” ujar Probo saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta pada Kamis, 28 Desember 2023.

Lebih lanjut, Probo menyebut komplotan copet tersebut terciduk terlebih dahulu saat mereka mencuri handphone milik pengunjung di kawasan wisata Malioboro, pada 28 Oktober lalu dan berhasil mendapatkan tiga buah handphone dan tiga buah dompet dari wisatawan. 

"Hampir dua bulan setelah kejadian di Malioboro, kelompok copet tersebut kembali ke Yogyakarta untuk kembali melakukan aksinya,mereka sedang berada di Ambarrukmo Plaza, Sleman, DIY untuk kembali mencopet barang wisatawan." ujarnya. 

Polisi yang sudah mengetahui niat pelaku akhirnya berhasil meringkus kelimanya sebelum mencopet pengunjung di Ambarrukmo Plaza.

Saat diinterogasi polisi, komplotan tersebut mengaku kerap berpindah-pindah kota hanya untuk mencopet di tempat ramai.

Kota yang pernah menjadi sasaran komplotan copet tersebut diantaranya Yogyakarta, Semarang dan Klaten di Jawa Tengah, Bandung dan Bekasi di Jawa Barat, serta DKI Jakarta

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Jumat, 09 Mei 2025
Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Kamis, 08 Mei 2025
Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Kamis, 08 Mei 2025
Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Kamis, 08 Mei 2025
Warga Kasihan Bantul Kena Tipu Makelar, Sertifikat Tanah Malah Dijadikan Jaminan Utang

Warga Kasihan Bantul Kena Tipu Makelar, Sertifikat Tanah Malah Dijadikan Jaminan Utang

Kamis, 08 Mei 2025
Kasus DBD di Gunungkidul Turun Dibandingkan Tahun Lalu

Kasus DBD di Gunungkidul Turun Dibandingkan Tahun Lalu

Kamis, 08 Mei 2025
Isu Dugaan Kebocoran Soal ASPD di Jogja, Begini Kata Hasto Wardoyo

Isu Dugaan Kebocoran Soal ASPD di Jogja, Begini Kata Hasto Wardoyo

Kamis, 08 Mei 2025