Berita , D.I Yogyakarta

Lima Parpol di Bantul Belum Laporkan Perbaikan Dana Kampanye, NasDem Termasuk

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Lima Parpol di Bantul Belum Laporkan Perbaikan Dana Kampanye, NasDem Termasuk
Lima Parpol di Bantul Belum Laporkan Perbaikan Dana Kampanye, NasDem Termasuk. Foto/ilustrasi.

HARIANE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul mencatat ada sebanyak lima partai politik (parpol) yang belum menyerahkan perbaikan laporan awal dana kampanye (LADK). Diantaranya yakni Partai PKS, Partai Hanura, Partai Garuda, PSI, dan NasDem. 

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bantul Mestri Widodo mengungkapkan, dari 18 partai politik (parpol) peserta pemilu yang telah melaporkan LADK pada batas waktu yang ditentukan yaitu 7 Januari 2024, ada 7 parpol yang dikembalikan dan harus dilakukan perbaikan. 

"Dua parpol telah melakukan perbaikan. Dan sampai 9 Januari hari ini, lima parpol yang lainnya belum mengajukan perbaikan," katanya, Rabu, 10, Januari, 2024.

Mestri menyebut, kelima parpol tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melakukan perbaikan dalam LADK, salah satunya adalah pelaporan calon legislatif.

Mestri mengatakan bahwa LADK ini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh parpol, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan dana kampanye kepada masyarakat. 

"Berdasarkan tahapan, parpol masih diberi waktu lima hari yaitu tanggal 8-12 Januari 2024 untuk memperbaiki kelengkapan LADK," terang Mestri.

Adapun, lanjut Mestri, laporan LADK ini meliputi periode pembukuan seluruh transaksi keuangan untuk kampanye mulai dari pembukaan rekening partai sampai aktifitas pada tanggal 6 Januari 2024. Menurut Mestri ada tujuh komponen utama yang harus dilaporkan di LADK, seperti aktifitas keuangan partai, rekening partai, aktivitas belanja caleg dan sebagainya. 

"Semua itu harus dilengkapi dalam pengisian LADK," ungkap Mestri. 

Untuk mempermudah, KPU Bantul juga telah memberikan catatan-catatan bagi parpol terkait hal-hal yang harus dilengkapi. Selain itu, KPU Bantul juga menyediakan layanan bantuan yang bisa diakses setiap hari apabila ada parpol mengalami kesulitan dalam membuat laporan. 

"Tanggal 12 Januari 2024 akan kita lihat lagi. Nanti tanggal 13 akan kami umumkan. Mudah-mudahan mereka mematuhinya," harap Mestri. 

Mestri mengungkapkan, ada tiga tahapan pelaporan dana kampanye yang harus diterima KPU. Laporan pertama LADK, kemudian disusul laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK) sampai 11 Februari 2024. Terakhir adalah laporan penerimaan penggunaan dana kampanye (LPPDK) yang dilaporkan setelah masa pencoblosan.

Selain itu, Mestri mengatakan rekening dana kampanye sebagai bentuk tindak lanjut surat KPU RI Nomor 244/PL.01.7-SD/05/2023 Perihal Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Partai Politik. Artinya, parpol peserta Pemilu 2024 wajib menyerahkan rekening khusus dana kampanye. Selain itu, sesuai dengan ketentuan pasal 329 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB