Berita
20.565 Data Pribadi Dicatut Parpol, Bawaslu Duga Ada Keterlibatan Oknum Perangkat Desa
Ima Rahma Mutia
20.565 Data Pribadi Dicatut Parpol, Bawaslu Duga Ada Keterlibatan Oknum Perangkat Desa
HARIANE – Jelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya 20.565 data pribadi dicatut Parpol.
Puluhan ribu data pribadi dicatut Parpol untuk didaftarkan sebagai anggota yang kemudian digunakan dalam tahap verifikasi faktual peserta Pemilu 2024.
Lantas siapa oknum yang diduga terlibat dalam kasus data pribadi dicatut parpol? Simak ulasan selengkapnya dibawah ini.
Data Pribadi Dicatut Parpol, Bawaslu Duga Oknum Ini Terlibat
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menyatakan adanya pencatutan data pribadi masyarakat yang dilakukan oleh partai politik. Menurut Lolly Suhenty, 20.565 data tersebut diperoleh melalui hasil monitoring Bawaslu pada 7 Desember 2022 terkait tindak lanjut kasus pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual Parpol calon peserta Pemilu 2024. “20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sipol milik KPU, baik melalui posko aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan,” ujar Lolly Suhenty.BACA JUGA : Waspada! Ini Cara Mengatasi Pencatutan Nama oleh Parpol Jelang Pemilu 2024Lebih lanjut lagi Lolly Suhenty membocorkan bahwa 15.824 data masuk menjadi sampel verifikasi faktual keanggotaan parpol. Hanya saja tidak semua dari data tersebut memenuhi syarat. Karena sebagain besarnya justru tidak memenuhi syarat yang ditetapkan. “12.938 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 3.198 dinyatakan memenuhi syarat (MS),” ungkap Lolly Suhenty seperti dikutip PMJ News. Atas kasus data pribadi dicatut Parpol ini, Lolly Suhenti menduga adanya keterlibatan kepala desa, sekretaris desa hingga perangkat desa dalam proses verifikasi faktual.