Berita , D.I Yogyakarta
5 Proyek Drainase di Kabupaten Bantul Batal Terlaksana Imbas DAK Dicoret
HARIANE – Lima proyek pembangunan drainase di Kabupaten Bantul dipastikan batal terlaksana akibat dicoretnya Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 oleh pemerintah pusat sebesar Rp 21,7 miliar. Sebelumnya, rencana pembangunan drainase tersebut telah masuk dalam pengajuan lelang di laman LPSE.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Agus Budiraharja, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.29/2025 tentang pencoretan alokasi Transfer Keuangan Daerah senilai Rp 21,7 miliar untuk Kabupaten Bantul.
Dana tersebut terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Bidang Pekerjaan Umum sebesar Rp 16,3 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Irigasi senilai Rp 5,3 miliar.
"Otomatis, proyek drainase dan irigasi senilai Rp 5,3 miliar tidak dapat kami laksanakan. Meskipun kemarin proses pengadaan barang dan jasa sudah mulai dilakukan, karena ada keputusan pengurangan DAK fisik bidang irigasi, maka saya minta untuk dihilangkan," katanya, Kamis, 13 Februari 2025.
Berdasarkan laman LPSE, kelima proyek drainase yang sempat diproses tersebut adalah proyek irigasi di Sindet dengan pagu Rp 891,9 juta, proyek irigasi di Pacar dengan pagu Rp 515,1 juta, proyek irigasi di Jotawang dengan pagu Rp 2 miliar, proyek irigasi di Timbulsari dengan pagu Rp 891,9 juta, dan proyek irigasi di Kemiri dengan pagu Rp 739,6 juta.
Agus mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan penyesuaian dan perubahan pada pos penerimaan alokasi transfer keuangan daerah, khususnya DAU spesifik bidang pekerjaan umum sebesar Rp 16,3 miliar.
"Selain itu, ada amanah bagi kami untuk melakukan penyesuaian anggaran. Hal ini terlepas dari pencoretan alokasi transfer keuangan daerah senilai Rp 21,7 miliar. Namun, untuk persentasenya, kami masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat," ungkap Agus.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul, Trisna Manurung, menambahkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan terkait item dan besaran pengurangan dana untuk kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) dari pemerintah pusat.
Meskipun demikian, ia mengakui bahwa Pemkab saat ini mulai menghitung besaran refocusing anggaran.
"Tapi kami masih menunggu legalitasnya agar semuanya jelas. Sampai saat ini memang belum ada regulasi dan legalitasnya," ucapnya.****