Berita

Ini Link dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47, Daftar Sekarang!

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Ini Link dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47, Daftar Sekarang!
Ini Link dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47, Daftar Sekarang!
HARIANE – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 dimulai pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Karena itu, banyak warga Indonesia yang mulai mencari link dan syarat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47.
Lantas apa saja persyaratan untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 47? Simak ulasan selengkapnya disini!

Link dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47

Kominfo
Kominfo akan berikan sanksi bagi PSE yang tidak mendaftar.
Program Kartu Prakerja adalah program yang dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengembangkan kompetensi kerja dan wirausaha dengan memberikan bantuan biaya untuk para pencari kerja.
Namun perlu diketahui, tidak semua pencari kerja bisa mendapatkan biaya tersebut. Hanya orang yang berhasil lolos seleksi saja yang bisa mendapatkannya.
BACA JUGA :
Beasiswa Perintis 2023 Dibuka untuk Siswa SMA Sederajat dan Gapyear, Simak Cara Daftarnya di Sini
Untuk mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 47, warga Indonesia harus melakukan pendaftaran ke situs resmi Prakerja terlebih dahulu. Caranya yaitu :
1. Buka situs prakerja.go.id melalui handphone atau laptop.
2. Lihat pojok kanan atas, lalu pilih Daftar Sekarang.
3. Pendaftar diharuskan memasukkan alamat email yang sering digunakan, serta diminta untuk membuat password. Selanjutnya pilih Daftar.
4. Jangan lupa untuk cek email masuk untuk melakukan verifikasi.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025