Berita

Ini Link dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47, Daftar Sekarang!

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Ini Link dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47, Daftar Sekarang!
Ini Link dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47, Daftar Sekarang!
5. Setelah melakukan verifikasi, pendaftar akan diminta untuk kembali log in dengan menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
6. Pendaftar selanjutnya akan diminta untuk mengisi data diri sesuai dengan data di KTP dan KK.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja, ada baiknya mengetahui apa saja syarat pendaftaran yang harus dipenuhi berikut ini :
1. Warga Negara Indonesia berusia minimal 18 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan termasuk penerima bantuan sosial Covid-19 atau lainnya.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkan desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMD dan BUMN.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
BACA JUGA :
Resmi! Alur Pendaftaran Guru ASN PPPK 2022, Ketahui Persyaratan dan Link Pendaftaran di Sini
Program Kartu Prakerja Gelombang 47 juga program yang bisa diikuti oleh para difabel. Bahkan difabel sangat dianjurkan untuk mendaftar serta mengikuti program satu ini. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Innalillahi! Sebuah Motor Sport Tabrak 2 Lansia di JJLS Gunungkidul, Pengendara Meninggal Dunia

Innalillahi! Sebuah Motor Sport Tabrak 2 Lansia di JJLS Gunungkidul, Pengendara Meninggal Dunia

Minggu, 08 Juni 2025
Pasca Idul Adha, Jasa Gilingan Daging di Gunungkidul Diserbu Pelanggan, Sampai Rela Antre ...

Pasca Idul Adha, Jasa Gilingan Daging di Gunungkidul Diserbu Pelanggan, Sampai Rela Antre ...

Minggu, 08 Juni 2025
Sebagian Besar Jemaah Haji Jalan Kaki ke Mina, PPIH : Kami Minta Maaf

Sebagian Besar Jemaah Haji Jalan Kaki ke Mina, PPIH : Kami Minta Maaf

Minggu, 08 Juni 2025
Begini Penjelasan Kemenag Soal Kisruh Jemaah Haji Terlantar di Arafah

Begini Penjelasan Kemenag Soal Kisruh Jemaah Haji Terlantar di Arafah

Minggu, 08 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 8 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 8 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 08 Juni 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 8 Juni 2025 Turun Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 8 Juni 2025 Turun Drastis

Minggu, 08 Juni 2025
Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025