Berita , D.I Yogyakarta

MA Aktifkan Eks Hakim Nyabu Jadi PNS, JCW: Preseden Buruk di Lembaga Peradilan

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
MA Aktifkan Eks Hakim Nyabu Jadi PNS, JCW: Preseden Buruk di Lembaga Peradilan
JCW kritik langkah MA soal eks hakim nyabu jadi PNS di Pengadilan Tinggi DIY. (Ilustrasi: Freepik/freepik)

HARIANE - Jogja Corruption Watch (JCW) mengkritik langkah Mahkamah Agung (MA) yang mengaktifkan eks hakim nyabu jadi PNS. 

Danu Arman sebelumnya ditangkap BNN Provinsi Banten bersama dengan seorang hakim lainnya pada 17 Mei 2022. Ia ditangkap karena kasus sabu 20,6 gram. 

Dalam persidangan terungkap Danu menggunakan sabu di runag kerja di gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung. 

Karena kasus tersebut jabatan Danu Arman sebagai hakim dicopot tidak dengan hormat setelah menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Kini, nama Danu Arman tercatat sebagai PNS di Pengadilan Tinggi DIY dengan jabatan analis perkara peradilan dengan pangkat Penata Tingkat I.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba mengatakan, MA perlu menerapkan sanksi  yang lebih tegas bagi hakim yang terjerat melakukan tindak pidana tidak hanya perkara korupsi tetapi juga narkoba.

Menurut Baharuddin, seharusnya MA mengambil langkah lebih tegas terhadap hakim-hakim yang terjerat perkara tindak pidana  termasuk narkoba. 

Tidak hanya diberhentikan sebagai hakim tetapi dipecat sebagai PNS di lingkungan pengadilan Mahkamah Agung. Hal ini penting untuk menjaga marwah peradilan di lingkungan MA. 

JCW menilai dengan adanya sanksi terhadap hakim nyabu di ruang kerja yang lebih tegas yakni pemecatan status sebagai PNS di lingkungan Mahkamah Agung selain dipecat sebagai hakim, maka akan memberikan efek jera. 

Sekaligus peringatan keras terhadap hakim yang berniat melakukan tindak pidana misal berupa penggunaan narkoba maupun korupsi.

Dengan keputusan Mahkamah Agung yang mengaktifkan Danu Arman sebagai PNS, Baharuddin menilai ini sebuah kemunduran reformasi peradilan di linkungan Mahkamah Agung RI. 

Menurutnya alasan beban berat bagi hakim menyidangkan perkara lantas menggunakan narkoba atau nyabu tidak boleh dijustifikasi. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemancing Asal Semarang Jatuh Dari Tebing Di Pantai Gunungkidul

Pemancing Asal Semarang Jatuh Dari Tebing Di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 05 April 2025
Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Jumat, 04 April 2025
7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025