Berita , D.I Yogyakarta

MA Aktifkan Eks Hakim Nyabu Jadi PNS, JCW: Preseden Buruk di Lembaga Peradilan

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
MA Aktifkan Eks Hakim Nyabu Jadi PNS, JCW: Preseden Buruk di Lembaga Peradilan
JCW kritik langkah MA soal eks hakim nyabu jadi PNS di Pengadilan Tinggi DIY. (Ilustrasi: Freepik/freepik)

HARIANE - Jogja Corruption Watch (JCW) mengkritik langkah Mahkamah Agung (MA) yang mengaktifkan eks hakim nyabu jadi PNS. 

Danu Arman sebelumnya ditangkap BNN Provinsi Banten bersama dengan seorang hakim lainnya pada 17 Mei 2022. Ia ditangkap karena kasus sabu 20,6 gram. 

Dalam persidangan terungkap Danu menggunakan sabu di runag kerja di gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung. 

Karena kasus tersebut jabatan Danu Arman sebagai hakim dicopot tidak dengan hormat setelah menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Kini, nama Danu Arman tercatat sebagai PNS di Pengadilan Tinggi DIY dengan jabatan analis perkara peradilan dengan pangkat Penata Tingkat I.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba mengatakan, MA perlu menerapkan sanksi  yang lebih tegas bagi hakim yang terjerat melakukan tindak pidana tidak hanya perkara korupsi tetapi juga narkoba.

Menurut Baharuddin, seharusnya MA mengambil langkah lebih tegas terhadap hakim-hakim yang terjerat perkara tindak pidana  termasuk narkoba. 

Tidak hanya diberhentikan sebagai hakim tetapi dipecat sebagai PNS di lingkungan pengadilan Mahkamah Agung. Hal ini penting untuk menjaga marwah peradilan di lingkungan MA. 

JCW menilai dengan adanya sanksi terhadap hakim nyabu di ruang kerja yang lebih tegas yakni pemecatan status sebagai PNS di lingkungan Mahkamah Agung selain dipecat sebagai hakim, maka akan memberikan efek jera. 

Sekaligus peringatan keras terhadap hakim yang berniat melakukan tindak pidana misal berupa penggunaan narkoba maupun korupsi.

Dengan keputusan Mahkamah Agung yang mengaktifkan Danu Arman sebagai PNS, Baharuddin menilai ini sebuah kemunduran reformasi peradilan di linkungan Mahkamah Agung RI. 

Menurutnya alasan beban berat bagi hakim menyidangkan perkara lantas menggunakan narkoba atau nyabu tidak boleh dijustifikasi. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB