Berita , D.I Yogyakarta

MA Aktifkan Eks Hakim Nyabu Jadi PNS, JCW: Preseden Buruk di Lembaga Peradilan

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
MA Aktifkan Eks Hakim Nyabu Jadi PNS, JCW: Preseden Buruk di Lembaga Peradilan
JCW kritik langkah MA soal eks hakim nyabu jadi PNS di Pengadilan Tinggi DIY. (Ilustrasi: Freepik/freepik)

HARIANE - Jogja Corruption Watch (JCW) mengkritik langkah Mahkamah Agung (MA) yang mengaktifkan eks hakim nyabu jadi PNS. 

Danu Arman sebelumnya ditangkap BNN Provinsi Banten bersama dengan seorang hakim lainnya pada 17 Mei 2022. Ia ditangkap karena kasus sabu 20,6 gram. 

Dalam persidangan terungkap Danu menggunakan sabu di runag kerja di gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung. 

Karena kasus tersebut jabatan Danu Arman sebagai hakim dicopot tidak dengan hormat setelah menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Kini, nama Danu Arman tercatat sebagai PNS di Pengadilan Tinggi DIY dengan jabatan analis perkara peradilan dengan pangkat Penata Tingkat I.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba mengatakan, MA perlu menerapkan sanksi  yang lebih tegas bagi hakim yang terjerat melakukan tindak pidana tidak hanya perkara korupsi tetapi juga narkoba.

Menurut Baharuddin, seharusnya MA mengambil langkah lebih tegas terhadap hakim-hakim yang terjerat perkara tindak pidana  termasuk narkoba. 

Tidak hanya diberhentikan sebagai hakim tetapi dipecat sebagai PNS di lingkungan pengadilan Mahkamah Agung. Hal ini penting untuk menjaga marwah peradilan di lingkungan MA. 

JCW menilai dengan adanya sanksi terhadap hakim nyabu di ruang kerja yang lebih tegas yakni pemecatan status sebagai PNS di lingkungan Mahkamah Agung selain dipecat sebagai hakim, maka akan memberikan efek jera. 

Sekaligus peringatan keras terhadap hakim yang berniat melakukan tindak pidana misal berupa penggunaan narkoba maupun korupsi.

Dengan keputusan Mahkamah Agung yang mengaktifkan Danu Arman sebagai PNS, Baharuddin menilai ini sebuah kemunduran reformasi peradilan di linkungan Mahkamah Agung RI. 

Menurutnya alasan beban berat bagi hakim menyidangkan perkara lantas menggunakan narkoba atau nyabu tidak boleh dijustifikasi. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB