Berita , D.I Yogyakarta
MA Aktifkan Eks Hakim Nyabu Jadi PNS, JCW: Preseden Buruk di Lembaga Peradilan
HARIANE - Jogja Corruption Watch (JCW) mengkritik langkah Mahkamah Agung (MA) yang mengaktifkan eks hakim nyabu jadi PNS.
Danu Arman sebelumnya ditangkap BNN Provinsi Banten bersama dengan seorang hakim lainnya pada 17 Mei 2022. Ia ditangkap karena kasus sabu 20,6 gram.
Dalam persidangan terungkap Danu menggunakan sabu di runag kerja di gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Karena kasus tersebut jabatan Danu Arman sebagai hakim dicopot tidak dengan hormat setelah menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Kini, nama Danu Arman tercatat sebagai PNS di Pengadilan Tinggi DIY dengan jabatan analis perkara peradilan dengan pangkat Penata Tingkat I.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba mengatakan, MA perlu menerapkan sanksi yang lebih tegas bagi hakim yang terjerat melakukan tindak pidana tidak hanya perkara korupsi tetapi juga narkoba.
Menurut Baharuddin, seharusnya MA mengambil langkah lebih tegas terhadap hakim-hakim yang terjerat perkara tindak pidana termasuk narkoba.
Tidak hanya diberhentikan sebagai hakim tetapi dipecat sebagai PNS di lingkungan pengadilan Mahkamah Agung. Hal ini penting untuk menjaga marwah peradilan di lingkungan MA.
JCW menilai dengan adanya sanksi terhadap hakim nyabu di ruang kerja yang lebih tegas yakni pemecatan status sebagai PNS di lingkungan Mahkamah Agung selain dipecat sebagai hakim, maka akan memberikan efek jera.
Sekaligus peringatan keras terhadap hakim yang berniat melakukan tindak pidana misal berupa penggunaan narkoba maupun korupsi.
Dengan keputusan Mahkamah Agung yang mengaktifkan Danu Arman sebagai PNS, Baharuddin menilai ini sebuah kemunduran reformasi peradilan di linkungan Mahkamah Agung RI.
Menurutnya alasan beban berat bagi hakim menyidangkan perkara lantas menggunakan narkoba atau nyabu tidak boleh dijustifikasi.