Berita , Nasional , Pilihan Editor
Dugaan Suap di Mahkamah Agung, KPK Tangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 Tersangka Lain
Anasya Adeliani
Konferensi KPK terkait penangkapan dan penetapan tersangka, Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati (Foto: Youtube KPK)
HARIANE - KPK tangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) pada Kamis, 22 September 2022 dalam sebuah operasi tangkap tangan.
Selain KPK tangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, KPK juga menangkap 7 pegawai dan panitera di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan 2 pengacara yang terlibat kasus ini.
Adapun proses penangkapan para terduga tidak pidana suap kasus di MA ini dilakukan tim KPK di beberapa lokasi berbedadi Jakarta dan Semarang.
Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung dari saluran Youtube KPK, Jumat 23 September 2022, Ketua KPK Firli Bahuri telah mengkonfirmasi jika KPK tangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati serta sejumlah petugas penegak hukum di lingkungan Mahkamah Agung terkait dugaan kasus suap.
Berdasar keterangan saksi dan sejumlah alat bukti yang cukup, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Pertama SD, Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia," terang Firli Bahuri.
KPK tangkap hakim agung Sudrajad Dimyati beserta 9 orang diantaranya :
BACA JUGA : Anies Baswedan Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E, Ada Apa?1. Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA 2. Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA 3. Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA 4 .Redi (RD) selaku PNS MA 5. Albasri (AB) selaku PNS MA 6. Yosep Parera (YP) selaku Pengacara.