Berita , D.I Yogyakarta

Terdakwa Kasus TKD di Sleman Divonis 4 Tahun, JCW Minta Jaksa Ajukan Banding

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Terdakwa Kasus TKD di Sleman Divonis 4 Tahun, JCW Minta Jaksa Ajukan Banding
Krido Supriyanto, terdakwa kasus TKD di Sleman jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Yogyakarta hari ini Rabu, 6 Maret 2024. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Terdakwa kasus TKD di Sleman, Krido Supriyanto divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Yogyakarta selama empat tahun penjara pada Rabu, 6 Maret 2024.  

Selain vonis empat tahun penjara, terdakwa kasus tanah kas desa di Sleman itu juga didenda sebesar Rp 300 juta. Krido tersangkut kasus dugaan gratifikasi TKD di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

Atas vonis hukuman yang jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peneliti Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba meminta agar JPU mengajukan banding pada Kejaksaan Tinggi DIY.

JCW minta JPU Kejati DIY banding supaya minimum pemidanaan hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni delapan tahun penjara. 

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut terdakwa kasus TKD di Sleman yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY ini selama 8 tahun penjara, denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Alasan JPU Kejati DIY harus banding adalah posisi terdakwa Krido Suprayitno sebagai Kepala Dispertaru DIY. Bahkan jauh sebelum terdakwa Krido Suprayitno menjabat sebagai Kadispertaru DIY sudah kenal dan aktif berkomunikasi dengan Direktur Utama PT. Deztama Putri Santosa, yakni Robibson Saalino.

Vonis Kasus TKD di Sleman

Dalam sidang vonis yang digelar hari ini, Krido Suprayitno dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa kasus TKD di Caturtunggal tersebut adalah dianggap sudah mengkhianati kepercayaan negara/pemerintah/pemda/rakyat dalam mengelola pembangunan dan pengembangan desa. Krido juga dinilai telah menikmati uang hasil gratifikasi. 

Krido juga disebut telah menghianati sumpah jabatan padahal telah diberi penghasilan oleh Pemerintah Daerah, terdakwa juga menentang program penyelenggaran negara yang bersih dan bebas KKN dan anti korupsi. 

Sedangkan hal-hal yang meringankan vonis adalah perilaku terdakwa yang sopan, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan telah menyerahkan uang gratifikasi sebesar Rp 4,7 M serta dua buah SHM atas nama Krido Suprayitno. 

Mendengar hasil vonis kasus TKD di Sleman tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU mengungkapkan akan pikir-pikir dulu mau ajukan banding atau tidak. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB