Berita , D.I Yogyakarta

Terdakwa Kasus TKD di Sleman Divonis 4 Tahun, JCW Minta Jaksa Ajukan Banding

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Terdakwa Kasus TKD di Sleman Divonis 4 Tahun, JCW Minta Jaksa Ajukan Banding
Krido Supriyanto, terdakwa kasus TKD di Sleman jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Yogyakarta hari ini Rabu, 6 Maret 2024. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Terdakwa kasus TKD di Sleman, Krido Supriyanto divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Yogyakarta selama empat tahun penjara pada Rabu, 6 Maret 2024.  

Selain vonis empat tahun penjara, terdakwa kasus tanah kas desa di Sleman itu juga didenda sebesar Rp 300 juta. Krido tersangkut kasus dugaan gratifikasi TKD di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

Atas vonis hukuman yang jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peneliti Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba meminta agar JPU mengajukan banding pada Kejaksaan Tinggi DIY.

JCW minta JPU Kejati DIY banding supaya minimum pemidanaan hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni delapan tahun penjara. 

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut terdakwa kasus TKD di Sleman yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY ini selama 8 tahun penjara, denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Alasan JPU Kejati DIY harus banding adalah posisi terdakwa Krido Suprayitno sebagai Kepala Dispertaru DIY. Bahkan jauh sebelum terdakwa Krido Suprayitno menjabat sebagai Kadispertaru DIY sudah kenal dan aktif berkomunikasi dengan Direktur Utama PT. Deztama Putri Santosa, yakni Robibson Saalino.

Vonis Kasus TKD di Sleman

Dalam sidang vonis yang digelar hari ini, Krido Suprayitno dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa kasus TKD di Caturtunggal tersebut adalah dianggap sudah mengkhianati kepercayaan negara/pemerintah/pemda/rakyat dalam mengelola pembangunan dan pengembangan desa. Krido juga dinilai telah menikmati uang hasil gratifikasi. 

Krido juga disebut telah menghianati sumpah jabatan padahal telah diberi penghasilan oleh Pemerintah Daerah, terdakwa juga menentang program penyelenggaran negara yang bersih dan bebas KKN dan anti korupsi. 

Sedangkan hal-hal yang meringankan vonis adalah perilaku terdakwa yang sopan, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan telah menyerahkan uang gratifikasi sebesar Rp 4,7 M serta dua buah SHM atas nama Krido Suprayitno. 

Mendengar hasil vonis kasus TKD di Sleman tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU mengungkapkan akan pikir-pikir dulu mau ajukan banding atau tidak. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB