Berita , D.I Yogyakarta

Terdakwa Kasus TKD di Sleman Divonis 4 Tahun, JCW Minta Jaksa Ajukan Banding

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Terdakwa Kasus TKD di Sleman Divonis 4 Tahun, JCW Minta Jaksa Ajukan Banding
Krido Supriyanto, terdakwa kasus TKD di Sleman jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Yogyakarta hari ini Rabu, 6 Maret 2024. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Terdakwa kasus TKD di Sleman, Krido Supriyanto divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Yogyakarta selama empat tahun penjara pada Rabu, 6 Maret 2024.  

Selain vonis empat tahun penjara, terdakwa kasus tanah kas desa di Sleman itu juga didenda sebesar Rp 300 juta. Krido tersangkut kasus dugaan gratifikasi TKD di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

Atas vonis hukuman yang jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peneliti Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba meminta agar JPU mengajukan banding pada Kejaksaan Tinggi DIY.

JCW minta JPU Kejati DIY banding supaya minimum pemidanaan hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni delapan tahun penjara. 

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut terdakwa kasus TKD di Sleman yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY ini selama 8 tahun penjara, denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Alasan JPU Kejati DIY harus banding adalah posisi terdakwa Krido Suprayitno sebagai Kepala Dispertaru DIY. Bahkan jauh sebelum terdakwa Krido Suprayitno menjabat sebagai Kadispertaru DIY sudah kenal dan aktif berkomunikasi dengan Direktur Utama PT. Deztama Putri Santosa, yakni Robibson Saalino.

Vonis Kasus TKD di Sleman

Dalam sidang vonis yang digelar hari ini, Krido Suprayitno dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa kasus TKD di Caturtunggal tersebut adalah dianggap sudah mengkhianati kepercayaan negara/pemerintah/pemda/rakyat dalam mengelola pembangunan dan pengembangan desa. Krido juga dinilai telah menikmati uang hasil gratifikasi. 

Krido juga disebut telah menghianati sumpah jabatan padahal telah diberi penghasilan oleh Pemerintah Daerah, terdakwa juga menentang program penyelenggaran negara yang bersih dan bebas KKN dan anti korupsi. 

Sedangkan hal-hal yang meringankan vonis adalah perilaku terdakwa yang sopan, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan telah menyerahkan uang gratifikasi sebesar Rp 4,7 M serta dua buah SHM atas nama Krido Suprayitno. 

Mendengar hasil vonis kasus TKD di Sleman tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU mengungkapkan akan pikir-pikir dulu mau ajukan banding atau tidak. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025
Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Kamis, 27 Maret 2025