Berita , D.I Yogyakarta

Terdakwa Kasus TKD di Sleman Divonis 4 Tahun, JCW Minta Jaksa Ajukan Banding

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Terdakwa Kasus TKD di Sleman Divonis 4 Tahun, JCW Minta Jaksa Ajukan Banding
Krido Supriyanto, terdakwa kasus TKD di Sleman jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Yogyakarta hari ini Rabu, 6 Maret 2024. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Terdakwa kasus TKD di Sleman, Krido Supriyanto divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Yogyakarta selama empat tahun penjara pada Rabu, 6 Maret 2024.  

Selain vonis empat tahun penjara, terdakwa kasus tanah kas desa di Sleman itu juga didenda sebesar Rp 300 juta. Krido tersangkut kasus dugaan gratifikasi TKD di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

Atas vonis hukuman yang jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peneliti Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba meminta agar JPU mengajukan banding pada Kejaksaan Tinggi DIY.

JCW minta JPU Kejati DIY banding supaya minimum pemidanaan hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni delapan tahun penjara. 

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut terdakwa kasus TKD di Sleman yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY ini selama 8 tahun penjara, denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Alasan JPU Kejati DIY harus banding adalah posisi terdakwa Krido Suprayitno sebagai Kepala Dispertaru DIY. Bahkan jauh sebelum terdakwa Krido Suprayitno menjabat sebagai Kadispertaru DIY sudah kenal dan aktif berkomunikasi dengan Direktur Utama PT. Deztama Putri Santosa, yakni Robibson Saalino.

Vonis Kasus TKD di Sleman

Dalam sidang vonis yang digelar hari ini, Krido Suprayitno dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa kasus TKD di Caturtunggal tersebut adalah dianggap sudah mengkhianati kepercayaan negara/pemerintah/pemda/rakyat dalam mengelola pembangunan dan pengembangan desa. Krido juga dinilai telah menikmati uang hasil gratifikasi. 

Krido juga disebut telah menghianati sumpah jabatan padahal telah diberi penghasilan oleh Pemerintah Daerah, terdakwa juga menentang program penyelenggaran negara yang bersih dan bebas KKN dan anti korupsi. 

Sedangkan hal-hal yang meringankan vonis adalah perilaku terdakwa yang sopan, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan telah menyerahkan uang gratifikasi sebesar Rp 4,7 M serta dua buah SHM atas nama Krido Suprayitno. 

Mendengar hasil vonis kasus TKD di Sleman tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU mengungkapkan akan pikir-pikir dulu mau ajukan banding atau tidak. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Sabtu, 22 Februari 2025 11:21 WIB