Berita , D.I Yogyakarta

Terdakwa Kasus TKD di Sleman Divonis 4 Tahun, JCW Minta Jaksa Ajukan Banding

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Terdakwa Kasus TKD di Sleman Divonis 4 Tahun, JCW Minta Jaksa Ajukan Banding
Krido Supriyanto, terdakwa kasus TKD di Sleman jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Yogyakarta hari ini Rabu, 6 Maret 2024. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Terdakwa kasus TKD di Sleman, Krido Supriyanto divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Yogyakarta selama empat tahun penjara pada Rabu, 6 Maret 2024.  

Selain vonis empat tahun penjara, terdakwa kasus tanah kas desa di Sleman itu juga didenda sebesar Rp 300 juta. Krido tersangkut kasus dugaan gratifikasi TKD di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

Atas vonis hukuman yang jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peneliti Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba meminta agar JPU mengajukan banding pada Kejaksaan Tinggi DIY.

JCW minta JPU Kejati DIY banding supaya minimum pemidanaan hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni delapan tahun penjara. 

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut terdakwa kasus TKD di Sleman yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY ini selama 8 tahun penjara, denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Alasan JPU Kejati DIY harus banding adalah posisi terdakwa Krido Suprayitno sebagai Kepala Dispertaru DIY. Bahkan jauh sebelum terdakwa Krido Suprayitno menjabat sebagai Kadispertaru DIY sudah kenal dan aktif berkomunikasi dengan Direktur Utama PT. Deztama Putri Santosa, yakni Robibson Saalino.

Vonis Kasus TKD di Sleman

Dalam sidang vonis yang digelar hari ini, Krido Suprayitno dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa kasus TKD di Caturtunggal tersebut adalah dianggap sudah mengkhianati kepercayaan negara/pemerintah/pemda/rakyat dalam mengelola pembangunan dan pengembangan desa. Krido juga dinilai telah menikmati uang hasil gratifikasi. 

Krido juga disebut telah menghianati sumpah jabatan padahal telah diberi penghasilan oleh Pemerintah Daerah, terdakwa juga menentang program penyelenggaran negara yang bersih dan bebas KKN dan anti korupsi. 

Sedangkan hal-hal yang meringankan vonis adalah perilaku terdakwa yang sopan, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan telah menyerahkan uang gratifikasi sebesar Rp 4,7 M serta dua buah SHM atas nama Krido Suprayitno. 

Mendengar hasil vonis kasus TKD di Sleman tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU mengungkapkan akan pikir-pikir dulu mau ajukan banding atau tidak. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Pulang 29 Juni 2025

Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Pulang 29 Juni 2025

Sabtu, 28 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Anjlok, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Anjlok, Cek Disini

Sabtu, 28 Juni 2025
Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Merosot Drastis

Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Merosot Drastis

Sabtu, 28 Juni 2025
Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Jumat, 27 Juni 2025
Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025
Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jumat, 27 Juni 2025
‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

Jumat, 27 Juni 2025
‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

Jumat, 27 Juni 2025
2 Motor Adu Banteng saat Malam Suro di Gunungkidul, 1 Orang Meninggal Dunia

2 Motor Adu Banteng saat Malam Suro di Gunungkidul, 1 Orang Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 27 Juni 2025