Berita , Nasional , Headline
KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, MA Keluarkan Surat Pemberhentian
Ima Rahma Mutia
KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, MA Keluarkan Surat Pemberhentian
HARIANE – KPK tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati setelah beberapa pegawai di Mahkamah Agung terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 22 September 2022.
KPK tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati selama 20 hari pertama, terhitung sejak 23 September – 12 Oktober 2022.
KPK tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Jumat, 23 September 2022 KPK menggelar konferensi pers terkait penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang berada di Mahkamah Agung secara live di Youtube. Dalam kesempatan tersebut, KPK juga menghadirkan salah satu tersangka, yaitu hakim Agung Sudrajad Dimyati di hadapan publik. Hakim Agung Sudrajad Dimyati terlihat mengenakan baju tahanan dengan kedua tangan di borgol dan dikawal sejumlah petugas KPK.BACA JUGA : Dugaan Suap di Mahkamah Agung, KPK Tangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 Tersangka LainDalam konferensi pers tersebut disebutkan bahwa KPK tahan hakim Agung Sudrajad Dimyati beserta tujuh tersangka lainnya. Tujuh tersangka yang telah ditahan terlebih dahulu antara lain : 1. Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu (ETP), ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. 2. PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria (DY), ditahan Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.