Mahkamah Agung RI melarang hakim izinkan nikah beda agama. (Ilustrasi: Pixabay/StockSnap)
2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umar beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.
SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tersebut nantinya menjadi petunjuk bagi hakim yang mengadili permohonan penetapan pencatatan nikah beda agama di Indonesia. ****