Berita , D.I Yogyakarta

Terkait Pidana yang Dijatuhkan ke Mafia Tanah di Sleman, Kajati DIY: Sesuai Harapan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Mafia tanah di Sleman
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Kepala Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta, Ponco Hartanto menyebut putusan pidana yang dijatuhkan terhadap mafia tanah di Sleman yakni Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (33) sudah sesuai harapan.

Sebagaimana telah diberitakan pada Kamis, 19 Oktober 2023 lalu Robinson Saalino telah menjalani agenda sidang pembacaan putusan ini dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Ruang Garusa Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Dalam putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim, M. Jauhar Setyadi menjatuhkan pidana kepada Robinson Saalino dengan hukuman penjara delapan tahun bui dan denda Rp 400 juta.

“Itu memang sudah kita tuntut juga karena mereka sudah menikmati. Sesuai harapan tuntutan delapan tahun putusan delapan tahun,” kata Ponco kepada Hariane, Rabu, 25 Oktober 2023.

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp 16.073.060.900.

Menurut Ponco pidana tambahan itu sudah sesuai dan setara dengan uang yang telah dinikmati Robinson Saalino.

“Rp 16 miliar itu uang pengganti, itu memang kita tuntut Rp 16 miliar kan yang berhasil dinikmati (terdakwa) sesuai pasal 18  UU Korupsi,” tegasnya.

Untuk uang pengganti ini, sebelumnya Jalsa Penuntut Umum (JPU) menuntut sejumlah Rp 2,95 miliar. Putusan Majelis Hakim ini ternyata jauh lebih tinggi dari pada tuntutan JPU.

Jika Robinson Saalino tidak membayarkan uang pengganti tersebut dalam rentang waktu paling lama satu bulan sejak putusan pengadilan, maka Jaksa berhak menyita harta bendanya serta dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Untuk diketahui Robinson Saalino telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2023 oleh Kejati DIY karena perbuatannya yang telah menyelewengkan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal Sleman atas tindak pidana korupsi (Tipikor).

PT. Deztama Putri Sentosa diketahui telah menerima pemasukan dari para penyewa kavling dengan total Rp 29.215.920.000. Robinson sendiri mengambil uang sejumlah Rp 16.073.060.900 yang masuk ke kantong pribadinya. ****

 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Minggu, 11 Mei 2025
Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Minggu, 11 Mei 2025
Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Minggu, 11 Mei 2025
Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Minggu, 11 Mei 2025
Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Minggu, 11 Mei 2025
Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Minggu, 11 Mei 2025
Jemaah Haji Gelombang 1 Tiba di Makkah, Kemenag Sediakan Bus Shalawat

Jemaah Haji Gelombang 1 Tiba di Makkah, Kemenag Sediakan Bus Shalawat

Minggu, 11 Mei 2025
Update Operasional Haji 1446 H : Jemaah Bergeser dari Madinah ke Makkah Mulai ...

Update Operasional Haji 1446 H : Jemaah Bergeser dari Madinah ke Makkah Mulai ...

Minggu, 11 Mei 2025
Daftar dan Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 12 Mei 2025

Daftar dan Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 12 Mei 2025

Minggu, 11 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 11 Mei 2025 Stabil, LM 10 Gram ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 11 Mei 2025 Stabil, LM 10 Gram ...

Minggu, 11 Mei 2025