Berita , Nasional
Klarifikasi Mahfud MD Disebut Beda Arah dengan Ganjar Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
HARIANE - Mahfud MD memberikan klarifikasi soal pernyataannya mengenai wacana hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Dalam sebuah pernyataan, cawapres nomor urut tiga itu menyebutkan bahwa hak angket tidak perlu ada dukungan darinya. Ia juga menyebut bahwa dirinya tidak ingin tahu soal hak angket DPR yang kini juga mendapat dukungan dari kubu paslon 01.
Pernyataan tersebut menyiratkan bahwa antara dirinya dengan Ganjar Pranowo memiliki perbedaan pandangan soal hak angket.
Padahal menurut Ganjar Pranowo, hak angket tersebut merupakan langkah yang tepat dilakukan oleh DPR demi menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Saya sebenarnya simpel saja. Hak angket itu sebenarnya cara terbaik ketika kemudian hari ini kondisi pemilunya seperti hari ini, kan ada cerita Sirekap, kan ada server di Singapura, sementara KPU mengatakan 'enggak kok, di tempat kita'. Lho ini satu mengatakan IT-nya saja ada, masih saja dibantah,” kata Ganjar usai bertemu dengan relawan di Jakarta Pusat hari ini Jumat, 23 Februari 2024.
Sementara itu melalui media sosialnya, Mahfud MD memberikan klarifikasi bahwa dirinya sudah memberikan pernyataan yang jelas soal hak angket DPR. Meski demikian bukan berarti dirinya berbeda pandangan dengan Ganjar Pranowo.
"Statement sy ini clear. Sy tdk ikut urusan hak angket bkn krn perbedaan pandangan dgn Mas Ganjar" tulisnya di X pada Jumat ini yang diunggah pukul 13.27 WIB.
Menurutnya, hak angket tersebut adalah urusan partai politik sementara dirinya bukan kader partai politik tertentu seperti Ganjar.
"Tp scr konstitusi hak angket itu ursn parpol di DPR, bkn ursn paslon capres/cawapres. Sy bkn orng parpol atau anggota DPR. Kalau Mas Ganjar mmg orng parpol," sambungnya.
Hak Angket DPR untuk Selidiki Kecurangan Pemilu 2024
Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyatakan siap mendukung hak angket untuk menerangkan indikasi kecurangan Pemilu 2024 yang diduga menguntungkan paslon tertentu.
Dilansir dari laman DPR RI, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berimplikasi luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.