Berita , Jatim

Mahfud MD Soal OTT 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur : Periksa Ketuanya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
OTT Hakim PN Surabaya
Mahfud MD Komentari soal OTT Hakim PN Surabaya. (Instagram/mohmahfudmd)

HARIANE – Eks Menko Polhukam, Mahfud MD komentari soal OTT Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Ronal Tannur.

Pembunuhan itu bermula saat Ronald dan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, datang ke tempat karaoke yang beralamat di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Setelah berkaraoke dan bersenang-senang, keduanya pun memutuskan pulang pada Rabu (04/10) dini hari dalam keadaan mabuk.

Saat berada di dalam lift menuju parkiran mobil, Ronald dan Dini terlibat cekcok dan terjadilah penganiayaan.

Penganiayaan berlanjut saat mereka sampai di basement. Mirisnya lagi, Ronald sempat melindas tubuh Dini dengan mobilnya.

Usai menganiaya, Ronald membawa Dini ke rumah sakit. Namun sayang, nyawa perempuan berusia 29 tahun tersebut tidak tertolong.

Insiden penganiayaan tersebut pun viral setelah rekaman CCTV di TKP tersebar. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan menetapkan Ronald sebagai tersangka pada Jumat, 6 Oktober 2024.

Selanjutnya pada 27 Juni 2024, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara karena Ronald terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Anehnya, pada saat pembacaan amar putusan pada Rabu, 24 Juli 2024, Hakim Ketua Damanik menilai Ronald tidak terbukti bersalah.

Pembebasan Ronald pun membuat masyarakat curiga, terlebih lagi pelaku adalah anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur.

Soal OTT Hakim PN Surabaya, Mahfud MD Minta Ketuanya Diperiksa

Melalui akun Instagram pribadinya, Mahfud MD menyanjung kinerja Kejagung yang telah OTT Hakim PN Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pengakuan Santri Korban Pengeroyokan di Prawirotaman Jogja: Tiba-tiba Diserang

Pengakuan Santri Korban Pengeroyokan di Prawirotaman Jogja: Tiba-tiba Diserang

Kamis, 24 Oktober 2024 22:10 WIB
Kajati DIY Cek Layanan yang Tersedia di Kejari Kulon Progo

Kajati DIY Cek Layanan yang Tersedia di Kejari Kulon Progo

Kamis, 24 Oktober 2024 20:53 WIB
DIY Sambut Presiden Prabowo dan Kabinet Merah - Putih

DIY Sambut Presiden Prabowo dan Kabinet Merah - Putih

Kamis, 24 Oktober 2024 20:07 WIB
Durung Peribadahan, Kajati DIY Berikan Bantuan Alat ke Masjid Harto Sudarmo

Durung Peribadahan, Kajati DIY Berikan Bantuan Alat ke Masjid Harto Sudarmo

Kamis, 24 Oktober 2024 19:06 WIB
Mahfud MD Soal OTT 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur : ...

Mahfud MD Soal OTT 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur : ...

Kamis, 24 Oktober 2024 16:03 WIB
Penuhi Ketersediaan Pangan, Pemkot Yogya Terima Pasokan Beras dari Pemkab Bantul

Penuhi Ketersediaan Pangan, Pemkot Yogya Terima Pasokan Beras dari Pemkab Bantul

Kamis, 24 Oktober 2024 14:39 WIB
Debat Putaran Pertama Tampil Maksimal, Tim Pemenangan Endah-Joko Optimis Mampu Dongkrak Dukungan

Debat Putaran Pertama Tampil Maksimal, Tim Pemenangan Endah-Joko Optimis Mampu Dongkrak Dukungan

Kamis, 24 Oktober 2024 14:36 WIB
Bus Pariwisata Bawa 58 Anak TK Terbakar di Tol Wiyoto Wiyono, Begini Kronologinya

Bus Pariwisata Bawa 58 Anak TK Terbakar di Tol Wiyoto Wiyono, Begini Kronologinya

Kamis, 24 Oktober 2024 14:33 WIB
Dua Pembimbing Ponpes Al Fatimiyah Krapyak Bantul Jadi Korban Pengeroyokan, GP Ansor DIY ...

Dua Pembimbing Ponpes Al Fatimiyah Krapyak Bantul Jadi Korban Pengeroyokan, GP Ansor DIY ...

Kamis, 24 Oktober 2024 13:50 WIB
Syarat Formal Tak Dipenuhi, Bawaslu Sleman Hentikan Proses Laporan Pengrusakan Baliho Cabup Nomor ...

Syarat Formal Tak Dipenuhi, Bawaslu Sleman Hentikan Proses Laporan Pengrusakan Baliho Cabup Nomor ...

Kamis, 24 Oktober 2024 13:11 WIB