Pelaku pencurian di SDN 52 Kendari diamankan Jajaran Polresta Kendari. (Dokumentasi Polresta Kendari).
Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polresta Kendari dengan disangkakan Pasal 362 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian.****