Berita , Jatim
Manajer WO Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Bromo, Tak Kantongi Izin Masuk Kawasan Konservasi
HARIANE - Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan seorang tersangka dalam kasus kebakaran di Bromo yang viral di media sosial.
Adapun lokasi kebakaran yang terjadi pada Rabu, 6 September sekira pukul 11.30 WIB tersebut berada di bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Akibat dari peristiwa tersebut, kawasan wisata Gunung Bromo terpaksa ditutup untuk sementara waktu.
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kebakaran di Bromo
Seperti diberitakan sebelumnya, kebakaran yang terjadi diduga dipicu oleh sebuah flare yang dinyalakan salah satu wisatawan saat sedang melakukan pre-wedding. Api kemudian dengan cepat menjalar di kawasan Savana Bromo.
Dalam video yang tersebar di media sosial, terlihat sejumlah area terbakar dengan menimbulkan api yang cukup besar hingga asap yang mengepul sampai ke langit.
Terkait dengan ini, Satreskrim Polres Probolinggo telah menetapkan satu orang tersangka setelah melakukan penyelidikan.
Menurut Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, kebakaran terjadi akibat salah satu dari lima flare meletus saat dinyalakan.
Hal ini kemudian menyebabkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di Padang Savana Bukit Teletubbies tersebut.
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Probolinggo, seperti dilansir dari akun Instagram resminya.
Adapun identitas dari tersangka yakni Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), warga Tompokersan Lumajang, merupakan manajer wedding organizer (WO).
Lebih lanjut, disampaikan oleh Wisnu bahwa tersangka kasus kebakaran di Bromo ini tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan KonservasI (SIMAKSI) saat memasuki area tersebut. ****