Berita , Nasional , Headline

Manfaat Program JKP Bagi Pekerja yang Terkena PHK, Wajib Diketahui

profile picture Admin
Admin
Manfaat Program JKP Bagi Pekerja yang Terkena PHK, Wajib Diketahui
Manfaat Program JKP Bagi Pekerja yang Terkena PHK, Wajib Diketahui
HARIANE - Manfaat program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) merupakan program dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI untuk membantu para pekerja yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Manfaat program JKP ini bisa didapatkan dalam bentuk yang beragam seperti berupa uang tunai, akses pasar kerja, hingga pelatihan kerja.
Adapun terhitung hingga 20 Maret 2022 realisasi manfaat program JKP berupa manfaat uang tunai ini telah dicairkan oleh 191 pekerja yang terkena PHK, Asesmen Diri sebanyak 94 orang, Konseling 34 orang, dan sudah melamar lebih dari lima pekerjaan sebanyak 58 orang.
BACA JUGA : Jamaah Haji Indonesia 2022 Wajib PCR, Kepala Pusat Kesehatan Haji: Tidak Perlu Karantina

Apa saja Manfaat program JKP bagi pekerja yang terkena PHK?

Berikut informasi lebih lanjut seputar manfaat program JKP bagi pekerja yang terkena PHK dilansir dari website Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Pada Senin 21 Maret 2022 Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memaparkan progres dari program JKP dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafirah di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
"JKP ini program yang benar-benar direalisasi oleh pemerintah dan teman teman yang mengalami PHK juga sudah merasakan manfaat dari program JKP mulai dari cash benefit, akses pasar kerja hingga pelatihan kerja, " ucapnya.
Ida Fauziyah mengatakan bahwa ada sepuluh program pelatihan pilihan terfavorit yang diminati penerima program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP).
Kesepuluh program terfavorit tersebut yakni Desain Grafis, Operator Komputer, Barista, Bahasa Inggris, Menjahit Pakaian, Tata Kecantikan atau Rias Rambut, Digital Marketing, Housekeeping, Administrasi Perkantoran dan Service Sepeda Motor Injeksi. "Ini 10 program yang menjadi pilihan favorit dari penerima program JKP, " ucapnya.
Ida Fauziyah juga menyinggung kesiapan dan dukungan anggaran pembayaran iuran pemerintah untuk program JKP dalam rentang waktu Februari-November 2021, telah terbayarkan iuran sebanyak Rp 823,9 Miliar untuk 100.849.059 tenaga kerja. "Ini yang sudah dibayar, " ucapnya.
Sedangkan rencana anggaran 2022, dialokasikan untuk membayar selisih kekurangan pembayaran iuran peserta tahun 2021 untuk 139.547 tenaga kerja, sebanyak Rp1,088 Miliar.
Sedangkan alokasi kedua, proyeksi iuran JKP yang dibayarkan Pemerintah Pusat Tahun 2022 (Desember 2021-November 2022) untuk 134.835.015 tenaga kerja, dengan jumlah iuran sebanyak Rp1,131 Triliun.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB