Berita , Gaya Hidup

Mantan Personel Bigbang Seungri Divonis 18 Bulan Penjara, Divonis atas 9 dakwaan ini

profile picture Pitria Deswita
Pitria Deswita
Mantan Personel Bigbang Seungri Divonis 18 Bulan Penjara, Divonis atas 9 dakwaan ini
Mantan Personel Bigbang Seungri Divonis 18 Bulan Penjara, Divonis atas 9 dakwaan ini
Hariane - Mantan personel Bigbang Seungri divonis 18 bulan penjara atau satu setengah tahun oleh Mahkamah Agung Korea Selatan atas sembilan dakwaan yang menjeratnya.
Pada Kamis 26 Mei 2022, melansir dari laman Soompi, Kepala Hakim Mahkamah Agung, Korea Selatan, Noh Tae Ak menegaskan mantan personel Bigbang Seungri divonis 18 bulan penjara karena bersalah atas sembilan dakwaan yang menjeratnya.
Sembilan dakwaan yang menjerat Seungri diantaranya meliputi pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, hingga penggelapan uang dan lain-lain. Dakwaan tersebutlah yang akhirnya membuat mantan personel Bigbang Seungri divonis 18 bulan penjara.
BACA JUGA : TOP Bigbang Alami Masalah Kesehatan Mental dan Hampir Bunuh Diri

Berikut sembilan dakwaan yang menjerat mantan personel Bigbang Seungri divonis 18 bulan penjara

Kejahatan Ekonomi Khusus, Pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, Pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, Kejahatan Seksual, perjudian, penggelapan dana, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi dan pembelian jasa prostitusi, hasutan kekerasan khusus.
Mantan personel Bigbang Seungri divonis 18 bulan penjara didakwa karena menggelapkan 528 juta won atau sekitar Rp6,094 miliar dari klub Burning Sun dengan dalih biaya penggunaan merek untuk Monkey Museum, sebuah bar di Gangnam.
Seungri juga menggelapkan sekitar 20 juta won atau sekitar Rp230 juta dana perusahaan dari Yuri Holdings di bawah dengan dalih biaya advokat untuk karyawan.
Seungri juga telah didakwa menggunakan sekitar 2,2 miliar won atau sekitar Rp 25,3 miliar untuk berjudi di kasino hotel di Las Vegas dari 2013 hingga 2017 dan karena tidak melaporkan bahwa ia meminjamkan chip senilai 1 juta dolar untuk dana perjudian.
Dari Desember 2015 hingga Januari tahun berikutnya, Seungri dituduh memediasi prostitusi beberapa kali untuk investor di Taiwan, Jepang, dan Hong Kong.
Selain itu, juga membeli layanan prostitusi untuk dirinya sendiri, untuk menarik investasi bagi klub dan bisnis investasi keuangan.
Tak berhenti di situ, Seungri juga didakwa mengancam seseorang dengan gangster melalui mantan CEO Yoo In Suk, setelah memberitahu dia tentang konflik yang terjadi dengan pelanggan lain saat minum dengan kenalannya di sebuah bar di Gangnam pada Desember 2015.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB