Berita , Gaya Hidup

Mantan Personel Bigbang Seungri Divonis 18 Bulan Penjara, Divonis atas 9 dakwaan ini

profile picture Pitria Deswita
Pitria Deswita
Mantan Personel Bigbang Seungri Divonis 18 Bulan Penjara, Divonis atas 9 dakwaan ini
Mantan Personel Bigbang Seungri Divonis 18 Bulan Penjara, Divonis atas 9 dakwaan ini
Hariane - Mantan personel Bigbang Seungri divonis 18 bulan penjara atau satu setengah tahun oleh Mahkamah Agung Korea Selatan atas sembilan dakwaan yang menjeratnya.
Pada Kamis 26 Mei 2022, melansir dari laman Soompi, Kepala Hakim Mahkamah Agung, Korea Selatan, Noh Tae Ak menegaskan mantan personel Bigbang Seungri divonis 18 bulan penjara karena bersalah atas sembilan dakwaan yang menjeratnya.
Sembilan dakwaan yang menjerat Seungri diantaranya meliputi pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, hingga penggelapan uang dan lain-lain. Dakwaan tersebutlah yang akhirnya membuat mantan personel Bigbang Seungri divonis 18 bulan penjara.
BACA JUGA : TOP Bigbang Alami Masalah Kesehatan Mental dan Hampir Bunuh Diri

Berikut sembilan dakwaan yang menjerat mantan personel Bigbang Seungri divonis 18 bulan penjara

Kejahatan Ekonomi Khusus, Pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, Pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, Kejahatan Seksual, perjudian, penggelapan dana, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi dan pembelian jasa prostitusi, hasutan kekerasan khusus.
Mantan personel Bigbang Seungri divonis 18 bulan penjara didakwa karena menggelapkan 528 juta won atau sekitar Rp6,094 miliar dari klub Burning Sun dengan dalih biaya penggunaan merek untuk Monkey Museum, sebuah bar di Gangnam.
Seungri juga menggelapkan sekitar 20 juta won atau sekitar Rp230 juta dana perusahaan dari Yuri Holdings di bawah dengan dalih biaya advokat untuk karyawan.
Seungri juga telah didakwa menggunakan sekitar 2,2 miliar won atau sekitar Rp 25,3 miliar untuk berjudi di kasino hotel di Las Vegas dari 2013 hingga 2017 dan karena tidak melaporkan bahwa ia meminjamkan chip senilai 1 juta dolar untuk dana perjudian.
Dari Desember 2015 hingga Januari tahun berikutnya, Seungri dituduh memediasi prostitusi beberapa kali untuk investor di Taiwan, Jepang, dan Hong Kong.
Selain itu, juga membeli layanan prostitusi untuk dirinya sendiri, untuk menarik investasi bagi klub dan bisnis investasi keuangan.
Tak berhenti di situ, Seungri juga didakwa mengancam seseorang dengan gangster melalui mantan CEO Yoo In Suk, setelah memberitahu dia tentang konflik yang terjadi dengan pelanggan lain saat minum dengan kenalannya di sebuah bar di Gangnam pada Desember 2015.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB