Kepolisian melakukan olah tkp atas laporan pencurian hewan ternak yang menimpa warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (Foto: Humas Polres Bantul)
Jeffry mengungkapkan, kasus pencurian burung dilaporkan seorang warga Dusun Bakal, Argodadi, Sedayu, Bantul, Kamis 8 Juni 2023 lalu.
"Sebanyak 13 ekor burung Murai Batu digasak maling dengan kerugiam mencapai 150 juta rupiah," ucapnya.
Peristiwa pencurian hewan ternak tersebut, kini tengah masih dalam penyelidikan kepolisian Polres Bantul.
Jeffry mengimbau para warga untuk lebih waspada terhadap hewan ternak dengan menggalakan siskamling di lingkungan masing-masing.
"Warga yang mengalami kasus serupa agar segera melapor kepada kami untuk ditindak lanjuti," tuturnya.
BACA JUGA: Begini Sindikat Pencuri Spesialis Rokok Beraksi di Bantul, Sebelumnya Mengawasi Lokasi Sasaran
Para pelaku pencurian hewan ternak dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.****