Berita , D.I Yogyakarta
Mayat di Ruko Colombo Sleman Ternyata Korban Penganiayaan, Polisi Tangkap 4 Pelaku
HARIANE – Misteri penemuan mayat di Ruko Colombo Sleman pada Senin, 2 Desember 2024 siang akhirnya terkuak.
Kasus itu berhasil dibongkar setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar TKP.
Hasilnya, korban berinisial P (52) warga Depok, Sleman tewas dianiaya oleh empat orang pria berinisial EK (48), R (41), BCT (28) dan FEP (23). Saat ini, keempat pelaku telah ditangkap dan diamankan pada Rabu, 4 Desember 2024 yang lalu.
Mayat di Ruko Colombo Sleman Adalah Korban Penganiayaan
Berdasarkan keterangan Kapolsek Bulaksumur Kompol Tjatur Atmoko, mayat di ruko Colombo Sleman adalah korban penganiayaan.
Peristiwa memilukan itu bermula, saat korban dan keempat pelaku berkumpul sembari mengobrol dan minum-minuman beralkohol di ruko yang baru dibangun tersebut pada Minggu, 1 Desember 2024.
Ditengah obrolan mereka, terjadi salah paham yang menyebabkan korban bersitegang dengan keempat pelaku.
“Jadi mereka bersitegang dan secara bersama-sama menganiaya korban hingga babak belur,” keterangan Kompol Tjatur dikutip dari Polresta Sleman.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam, luka sobek di area wajah, memar di beberapa anggota tubuh, dan patah tulang dada serta tulang hidung.
Melihat kondisi korban, tersangka FEP dan BCT memiliki inisiatif untuk memanggil ambulance dan membawa korban ke rumah sakit.
Namun tersangka R menolak usulan tersebut. Ia mengatakan kalau korban masih hidup dan mabuk karena terlalu banyak mengonsumsi alkohol.
Untuk menghilangkan jejak, para tersangka membersihkan bercak darah korban di TKP dan menggotong tubuh korban yang saat itu masih hidup ke lantai dua ruko.