Berita , D.I Yogyakarta
Sah! Pemerintah Naikkan UMP DIY 2025 Sebesar 6,5%, Nominalnya Jadi Rp 2.264.080
HARIANE - Pemda DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2025 naik sebesar 6,5%.
Sekda DIY, Beny Suharsono mengatakan, penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Adapun tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di DIY dan menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
“Besaran UMP DIY Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95. Terdapat kenaikan sebesar 6,5 % atau sekitar Rp 138.183,34, dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 2.125.897,61,” kata Beny, Rabu, 11 Desember 2024.
Selain menetapkan UMP, di tahun 2025 ditetapkan pula Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang lebih tinggi atau membutuhkan spesialisasi tertentu.
UMSP DIY ditetapkan untuk empat sektor, yaitu sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan, sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi, sektor Informasi dan Komunikasi, dan sektor Konstruksi.
"Penetapan UMSP ini dilakukan melalui kesepakatan seluruh unsur Dewan Pengupahan DIY, berdasarkan kajian akademis yang mendalam," terangnya.
Beny mengatakan, penetapan UMP dan UMSP DIY 2025 ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
Keputusan tersebut dituangkan dalam dua Keputusan Gubernur DIY, yakni Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025, dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan UMSP Tahun 2025.
Dirincikan UMSP DIY 2025 berdasarkan sektornya, sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan naik 8,75% dibandingkan tahun sebelumnya dengan skala besar Rp 2.311.913,65, skala menengah Rp 2.308.724,80, dan skala kecil Rp 2.306.598,91.
Pada sektor ini, subsektornya ada hotel dan restoran. Untuk hotel dengan skala besar yang memiliki lebih dari 200 kamar, maka hotel tersebut akan mendapatkan proporsi tertinggi, yaitu 38,75%, atau setara dengan Rp 2.311.913,65.
Selanjutnya, ada gradasi bagi yang tidak masuk dalam skala besar, mereka tentu mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.