HARIANE - Melalui tim kuasa hukum, Pemerhati Multimedia, Roy Suryo mengeluarkan somasi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.
Somasi ini merespons pemberitaan media elektronik yang menyinggung klien mereka, KRMT Roy Suryo Notodiprojo dengan penggunaan kata-kata yang merugikan, yakni "Roy Suryo tukang Fitnah".
Tim kuasa hukum, yang terdiri dari Ristan BP Simbolon SH MH, Erdiana SH MH, Mulyono SH MHum, Allen Gatan SH, Hilda Warokah SH, dan Najmi Salsabila Gahara SH dari Kantor Hukum IDCC & Associates, mengacu pada Surat Kuasa Khusus No: idcc/SKK.12.028 tertanggal 27 Desember 2023.
Pemberitaan yang dijadikan dasar somasi ini, mengutip pernyataan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, yang menyebutkan kalimat "ROY SURYO MEMANG TUKANG FITNAH."
Tim kuasa hukum menyatakan bahwa kalimat tersebut diduga telah merugikan harkat dan martabat klien mereka, dengan dugaan pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam UU ITE dan KUHP.
"Bahwa klien kami sangat berkeberatan dengan kata-kata dan atau tulisan saudara dihadapan publik melalui media massa elektronik dan memandang perlu untuk menindaklanjutinya karena kalimat tersebut telah menyerang kehormatan dan atau telah merugikan harkat dan martabat dari klien kami,"
"Sehingga jelas telah terindikasi adanya pelanggaran pasal 27 ayat (3) jo. pasal 45 ayat (3) - UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE, pasal 311 KUHP serta pasal 1365 KUHPerdata," bunyi surat tersebut.
Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum mengundang Hasyim Asy’ari untuk mengklarifikasi pernyataannya dan memperjelas niat serta tujuan di balik kalimat yang disampaikan.
Kedatangan Hasyim Asy’ari dijadwalkan pada tanggal 3 Januari 2024 di kantor hukum IDCC & Associates di Jakarta Selatan.
Selain opsi pertemuan langsung, tim kuasa hukum juga memberikan alternatif berupa zoom meeting dengan detail yang telah disediakan.
Konfirmasi kehadiran diharapkan satu hari sebelumnya guna memfasilitasi kelancaran zoom meeting yang akan dilaksanakan.