HARIANE – Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yakin, mengungkapkan kalau Menag dapat gratifikasi berupa.
Barang yang tidak diungkapkan jenisnya tersebut, dikirim oleh kurir ke Masjid Istiqlal pada Jumat 22 November 2024 yang lalu dan diterima oleh staf.
Menag Nasaruddin Umar langsung melaporkan hal tersebut ke KPK sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan barang yang diberikan kepada beliau,” ujar Ainul Yakin pada Selasa (26/11/2024).
Ia menambahkan kalau keputusan untuk lapor ke KPK sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kementerian Agama.
“Sebagai Menteri Agama yang baru menjabat, beliau ingin memberikan teladan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Hari ini, barang gratifikasi telah kami serahkan kepada Ibu Indira,”lanjutnya.
Menag Dapat Gratifikasi dari OTK
Ainul Yakin menambahkan, hingga saat ini mereka belum mengetahui siapa sosok yang mengirim barang gratifikasi kepada Menag.
“Kami juga tidak mengetahui siapa pengirimnya. Barang tersebut kami serahkan ke KPK sebagai wujud komitmen terhadap good governance,” imbuhnya.
Terkait laporan gratifikasi oleh Menag Nasaruddin Umar tersebut, kepala Satgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Indira Malik, menyampaikan apresiasi terhadap yang bersangkutan.
Menurutnya, langkah yang diambil Menag menjadi bagian dari komitmen untuk menjadikan Kemenag sebagai lembaga pemerintahan yang transparan dan bebas praktik korupsi.
“Terimakasih, kami sangat mengapresiasi Pak menteri yang telah melaporkan gratifikasi ini. Ini menunjukkan komitmen beliau terhadap tata kelola yang bersih,” kata Indira Malik.