Berita , Pendidikan , Nasional , Artikel
SKB 4 Menteri Terbaru Izinkan Sekolah Tatap Muka 100 Persen, Ini Aturan Lengkapnya
Zanida Zulfana Kusnasari
SKB 4 Menteri Terbaru Izinkan Sekolah Tatap Muka 100 Persen, Ini Aturan Lengkapnya
HARIANE – Sekolah tatap muka 100 persen diizinkan dalam SKB 4 Menteri yang terbaru. SKB 4 Menteri terbaru tentang PTM telah diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Aturan sekolah tatap muka 100 persen tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Sekolah tatap muka 100 persen tak begitu saja diperbolehkan, terdapat aturan-aturan dan syarat yang perlu diperhatikan dan diterapkan.
Apa Saja Aturan PTM Sesuai SKB 4 Menteri Terbaru?
BACA JUGA : 5 Rekomendasi Outfit Kece Menyambut Kuliah Tatap Muka