Berita

Meski Purna Tugas Sunaryanta Masih Akan Terima Gaji, Kok Bisa?

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Meski Purna Tugas, Sunaryanta Masih Akan Terima Gaji
Mantan Bupati Gunungkidul ke 28 Sunaryanta. (foto: hariane)

HARIANE – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul memastikan bahwa mantan Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, masih akan menerima gaji dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, mengatakan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian gaji kepada Bupati Gunungkidul ke-28 tersebut.

Meskipun sudah tidak menjabat, namun sesuai dengan ketentuan, ia masih akan mendapatkan gaji.

"Beliau menjabat sekitar empat tahun, tidak genap lima tahun karena adanya Pilkada Serentak pada 2024 ini. Maka dari itu, gaji nanti tetap akan diberikan," ucap Putro Sapto Wahyono, Selasa (04/03/2025).

Meski pihaknya telah menyiapkan anggaran tersebut, BKAD Gunungkidul masih menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini berkaitan dengan besaran gaji yang akan diberikan serta durasi pemberian gaji tersebut.

"Masih ada gaji yang berhak diterimanya. Kami tinggal menunggu instruksi dari kementerian seperti apa," imbuhnya.

Putro menambahkan, selain gaji, mantan Bupati Gunungkidul tersebut juga berhak mendapatkan uang pensiun.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa membocorkan nominal yang akan diberikan kepada Sunaryanta.

"Ada uang pensiun untuk beliau (Sunaryanta), tapi itu yang membayarkan adalah Taspen," pungkasnya.

Sunaryanta sendiri telah melepas jabatannya sebagai Bupati Gunungkidul. Serah terima jabatan dari Sunaryanta kepada Endah Subekti Kuntariningsih sebagai Bupati Gunungkidul ke-29 dan dari Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto kepada Joko Parwoto telah dilakukan pada Senin (03/03/2025) di Bangsal Sewoko Projo.

Adapun Sunaryanta menyerahkan estafet kepemimpinan kepada Ketua DPC PDI-P yang terpilih menjadi Bupati Gunungkidul ke-29.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kulon Progo Sabet Banyak Penghargaan di TOP BUMD Award 2025

Kulon Progo Sabet Banyak Penghargaan di TOP BUMD Award 2025

Selasa, 29 April 2025
Nilai IPM di Gunungkidul Masih Belum Penuhi Target, Ini Langkah DPRD

Nilai IPM di Gunungkidul Masih Belum Penuhi Target, Ini Langkah DPRD

Selasa, 29 April 2025
Ini Jadwal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul

Ini Jadwal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul

Selasa, 29 April 2025
BPN Bantul Bakal Panggil PPAT dan Blokir Sertifikat Tanah di Kasus Mbah Tupon

BPN Bantul Bakal Panggil PPAT dan Blokir Sertifikat Tanah di Kasus Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih: Pemkab All Out Bela Mbah Tupon

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih: Pemkab All Out Bela Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Tiga Kambing Milik Warga Gunungkidul Mati Mengenaskan, Diduga Dimangsa Hewan Buas

Tiga Kambing Milik Warga Gunungkidul Mati Mengenaskan, Diduga Dimangsa Hewan Buas

Selasa, 29 April 2025
JPW Desak Polda DIY Segera Usut Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

JPW Desak Polda DIY Segera Usut Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Hari ini, 3 Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Hari ini, 3 Orang Tewas

Selasa, 29 April 2025
Kurangi Polusi Udara, Pemkab Sleman Adakan Uji Emisi Gratis Kendaraan Roda Empat

Kurangi Polusi Udara, Pemkab Sleman Adakan Uji Emisi Gratis Kendaraan Roda Empat

Selasa, 29 April 2025
Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Selasa, 29 April 2025