Berita , Nasional , Pilihan Editor

Minyak Goreng Curah 14 Ribu Sekarang Bisa Beli Maksimal 10 Liter, Apa Syaratnya?

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Minyak Goreng Curah 14 Ribu Sekarang Bisa Beli Maksimal 10 Liter, Apa Syaratnya?
Minyak Goreng Curah 14 Ribu Sekarang Bisa Beli Maksimal 10 Liter, Apa Syaratnya?
HARIANE – Mulai Rabu, 22 Juni 2022 Mendag izinkan masyarakat beli minyak goreng curah 14 ribu maksimal 10 liter dengan syarat tertentu.
Mendag Zulfikli Hasan izinkan masyarakat beli minyak goreng curah 14 ribu maksimal 10 liter saat meninjau Pasar Klender, Jakarta Timur.
Saat ini Mendag sudah memastikan minyak goreng curah 14 ribu tetap ada di pasaran setelah masalah krisis minyak di awal tahun 2022 yang menyebabkan kelangkaan dan melonjaknya harga minyak.
Dikutip dari PMJ News, Mendag mengatakan harga eceran tertinggi minyak goreng curah yakni Rp 14.000 – Rp 15.500 per kilogramnya dengan maksimal pembelian 10 liter perorang. 
BACA JUGA :
4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng Telah di Tetapkan, Begini Tanggapan Jokowi
“Mulai hari ini ya, sekarang masyarakat sudah boleh beli minyak (curah) sampai 10 liter. Sudah tersedia,” ujar Mendag Zulkifli Hasan Rabu, 22 Juni 2022.
Mendag juga menyebutkan syarat untuk membeli minyak goreng curah 14 ribu ini cukup dengan menunjukan KTP dengan ketentuan maksimal 10 liter perorang.
Menurut Zulkifli, minyak goreng  curah ini sangat dibutuhkan dalam kehidupan warga sehari-hari yang dominan masak dengan menggoreng.
Terutama untuk membantu membangun bisnis UMKM terus berjalan dengan baik.
“Kita tahu semua di kampung-kampung penjual gorengan itu kan butuh minyak besar,” ungkap Mendag Zulkifli 
Selain itu untuk menjaga minyak goreng curah dengan HET di pasaran, Mendag Zulkifli memastikan minyak goreng curah kemasan sederhana akan diluncurkan dengan merek Minyak Kita.
Saat ini Minyak Kita sedang diproses untuk mendapatkan izin BPOM. Minyak tersebut akan dikemas dan akan dijual dengan harga Rp14 ribu per liternya di minimarket dan toko ritel lainnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kasus Perusakan Makam Bertambah, Ditemukan di Sewon Bantul

Kasus Perusakan Makam Bertambah, Ditemukan di Sewon Bantul

Senin, 19 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam non-Muslim di Banguntapan Bantul, Panewu: Baru Pertama Kali

Kasus Perusakan Makam non-Muslim di Banguntapan Bantul, Panewu: Baru Pertama Kali

Senin, 19 Mei 2025
Belasan Kalurahan di Gunungkidul Bentuk Koperasi Merah Putih, Apa Saja Peluang Usahanya ?

Belasan Kalurahan di Gunungkidul Bentuk Koperasi Merah Putih, Apa Saja Peluang Usahanya ?

Senin, 19 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 20 Mei 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 20 Mei 2025, Ada 19 Kloter

Senin, 19 Mei 2025
Digelar 2 Hari, Meet The Investor #2 Jembatani Mimpi Enterpreneur dan Dunia Investasi

Digelar 2 Hari, Meet The Investor #2 Jembatani Mimpi Enterpreneur dan Dunia Investasi

Senin, 19 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 19 Mei 2025 Naik Rp 23.000, Berikut ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 19 Mei 2025 Naik Rp 23.000, Berikut ...

Senin, 19 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 19 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 19 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 19 Mei 2025
Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Minggu, 18 Mei 2025
Gara-gara Uang Parkir, Warga Bambanglipuro Bantul Babak Belur Usai Dikeroyok

Gara-gara Uang Parkir, Warga Bambanglipuro Bantul Babak Belur Usai Dikeroyok

Minggu, 18 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam di Banguntapan Bantul, Mayoritas Milik Warga Non Muslim

Kasus Perusakan Makam di Banguntapan Bantul, Mayoritas Milik Warga Non Muslim

Minggu, 18 Mei 2025