HARIANE – Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang yang berinisial S, akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu, 25 Mei 2024 di toko baju yang beralamat di kawasan Manyak Payed.
Video penangkapan S sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pasalnya, ia telah diburu oleh polisi sejak Maret 2024 dan diduga sempat melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.
S ditangkap lantaran diduga memiliki, memodali dan mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 70 kg.
Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Punya Jaringan di Malaysia
Usai menangkap S, polisi pun menggelandang caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang tersebut ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kalau S menggunakan sebagian uang hasil penjualan sabu untuk kampanye sebagai caleg.
“Sepengetahuan kami dari hasil interogasi, pelaku menggunakan sebagian dari hasil penjualan sabu untuk kebutuhannya sebagai caleg,” ujar Direktur Tindak Pidana narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa.
Mukti kemudian menambahkan kalau kader PKS tersebut juga memiliki jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Malaysia.
Saat ini, tiga kaki tangan S sudah ditangkap di Pelabuhan Bakauheni. Tinggal satu tersangka lagi yang berinisial A, yang masih jadi buronan.
“S sudah tertangkap. Tinggal A, dia di Malaysia. Nanti kita kirim penyidik Pak Gembong dan Pak manto ke Malaysia,” kata Mukti seperti dikutip dari PMJ News.
Untuk memburu A, rencananya Bareskrim Polri akan menggandeng kepolisian Malaysia. Mukti meyakini dengan adanya koordinasi tersebut, A akan segera tertangkap.
“Dengan kerja sama dengan polisi Malaysia, insyaAllah dapat karena nama sudah dikantongi. Enggak perlu red notice, insyaAllah dengan dia direktur ini bergabung, bisa lah,” imbuhnya.