Berita , Jabodetabek
Miris! Petugas Rutan Tangerang Ditangkap Karena Jadi Perantara Penjualan Narkoba
Ima Rahma Mutia
Seorang petugas rutan Tangerang ditangkap karena jadi perantara penjualan ganja. (Pexels/Kindel Media)
“Awalnya tersangka mendapat transferan dari BI (DPO) sebesar Rp 3 juta, lali tersangka membeli ganja dari salah satu platform media sosial seharga Rp 1,250,000 lalu ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi,” imbuh Kombes Pol Suhermanto.
Selain menangkap tersangka IC, Polisi juga menyita barang bukti berupa ganja dengan berat 49,93 gram dan memburu BI.
Atas perbuatannya, IC disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Kasus petugas rutan Tangerang ditangkap Polda Banten karena menjadi perantara penjualan ganja ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. ****
Temukan artikel menarik lainnya di harianesemarang.com