Berita , Jabar
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Ima Rahma Mutia
Pelaku pembunuhan sadis di Cimahi ditangkap polisi. (Instagram/cimahipolres)
Atas perbuatannya, pelaku pembunuhan sadis di Cimahi dijerat dengan Pasal 339 atau Pasal 338 atau Pasal 365 ayat (2) ke (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ****