Berita , D.I Yogyakarta

Motif Penyebar Berita Hoax Pelecehan Seksual Mahasiswa UNY, Tersangka Sakit Hati Tak Masuk BEM

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pelecehan seksual mahasiswa uny
Mahasiswa penyebar berita hoax diamankan Polda DIY. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Motif tersangka penyebar berita hoax pelecehan seksual mahasiswa UNY diungkap Polda DIY setelah jajaran kepolisian melakukan penyelidikan.

Seperti yang telah diberitakan, mahasiswa UNU inisial RAN (19) tahun ditangkap polisi karena telah menyebarkan tuduhan palsu terhadap MF (21).

Tuduhan palsu tersebut dikirimkan oleh RAN melalui akun X miliknya, @AkunSambatUeu, dan diposting oleh akun X @UNYmfs.

Dalam sekejap, postingan tersebut viral dan mencuri perhatian dengan berbagai reaksi dari pengguna X lainnya.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi mengungkapkan, tersangka RAN melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati tidak masuk BEM FMIPA.

“Motifnya adalah sakit hati, karena RAN mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa dia di tolak. Sedangkan saudara MF yang diterima,” terang Idham, Senin, 13 November 2023.

Perasaan sakit hati itu berlanjut saat RAN menjadi panitia festival politik FMIPA dan dia ditegur oleh MF melalui WhatsApp terkait acara tersebut.

“Sehingga RAN merasa sakit hati, sehingga ia melakukan dan mengupload postingan postingan tersebut,” imbuhnya.

Idham menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka RAN yang diketahui satu fakultas dengan MF mengakui telah menyebarkan berita bohong dari akun tersebut.

Dengan barang bukti yang didapatkan kepolisian dari RAN, yakni satu unit handphone beserta akun X dan email miliknya yang ternyata berisikan konten yang sama dengan postingan tersebut semakin menguatkan RAN untuk dikenakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Memasuki Musim Hujan, 29 Kalurahan di Kabupaten Bantul Rawan Bencana Banjir Hingga Tanah ...

Memasuki Musim Hujan, 29 Kalurahan di Kabupaten Bantul Rawan Bencana Banjir Hingga Tanah ...

Rabu, 29 November 2023 06:25 WIB
Cara Bernegosiasi Gaji yang Baik, Ingatlah Beberapa Hal Berikut

Cara Bernegosiasi Gaji yang Baik, Ingatlah Beberapa Hal Berikut

Rabu, 29 November 2023 05:40 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Medan 29 November 2023, Melanda 3 Wilayah Berikut

Jadwal Pemadaman Listrik Medan 29 November 2023, Melanda 3 Wilayah Berikut

Rabu, 29 November 2023 05:06 WIB
Resmi Jadwal Tayang The Boy and The Heron di Indonesia, Berikut Bioskop yang ...

Resmi Jadwal Tayang The Boy and The Heron di Indonesia, Berikut Bioskop yang ...

Selasa, 28 November 2023 20:35 WIB
Daftar Pemenang MAMA Awards 2023 Hari Pertama, BTS Menang Daesang Enam Kali Berturut-turut

Daftar Pemenang MAMA Awards 2023 Hari Pertama, BTS Menang Daesang Enam Kali Berturut-turut

Selasa, 28 November 2023 20:28 WIB
Ramalan Shio Hari Ini Rabu 29 November 2023 Lengkap, Anjing Menyelesaikan Tugasnya Lebih ...

Ramalan Shio Hari Ini Rabu 29 November 2023 Lengkap, Anjing Menyelesaikan Tugasnya Lebih ...

Selasa, 28 November 2023 20:12 WIB
Sebabkan Macet di Ringroad Selatan, Truk Kontainer Tabrak Pohon Hingga Tumbang

Sebabkan Macet di Ringroad Selatan, Truk Kontainer Tabrak Pohon Hingga Tumbang

Selasa, 28 November 2023 20:04 WIB
Konser Yoasobi di Jakarta, Tiket Tak Sampai Rp 2 Juta

Konser Yoasobi di Jakarta, Tiket Tak Sampai Rp 2 Juta

Selasa, 28 November 2023 19:51 WIB
Rundown Hari Pertama Konser JakCloth di Lampung, Ada Line Up Baru

Rundown Hari Pertama Konser JakCloth di Lampung, Ada Line Up Baru

Selasa, 28 November 2023 19:34 WIB
Ramalan Shio Hari Ini 29 November 2023 Penting, Kuda Akan Menghabiskan Waktu Menyenangkan ...

Ramalan Shio Hari Ini 29 November 2023 Penting, Kuda Akan Menghabiskan Waktu Menyenangkan ...

Selasa, 28 November 2023 19:05 WIB