Berita , Jabodetabek
Mucikari Mami Icha Ditangkap, Polisi : Pelanggan Minta Anak Korban Pakai Seragam Sekolah
HARIANE – Mucikari Mami Icha ditangkap polisi atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus sebagai germo untuk mengeksploitasi anak di bawah umur secara seksual.
Tak main-main, polisi menyebut terduga pelaku yang berinisial FEA (24) ini memiliki 21 anak di bawah umur yang siap dijual ke pria hidung belang.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri mengungkapkan, pengungkapan kasus dugaan TPPO ini berkat patroli siber di platform X atau Twitter.
“Mendapatkan akun Twitter dengan ID @ixxxxxdreams degan foto profil tombol lift dengan nama eve, telah menyediakan sarana prostitusi online dengan judul status perawan atau non perawan,” tukas Kombes Pol Ade Safri seperti dikutip dari laman PMJ News.
Mucikari di Jakarta Selatan Ditangkap, Polisi Sebut Adanya Kemungkinan Tersangka Lain
Mucikari Mami Icha ditangkap di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan saat ia hendak mempekerjakan dua korban yang masih anak-anak, yaitu SM (14) dan DO (15).
Saat penangkapan, rupanya kedua korban anak baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut.
Usai penangkapan, Mami Icha pun menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui ia menjual anak di bawah umur dengan kisaran harga Rp 1 juta – Rp 8 juta.
Mirisnya lagi, sejumlah klien Mami Icha juga ada yang meminta korban menggunakan seragam sekolah saat melayani.