Berita , Jabodetabek
Kronologi Kasus Mucikari di Kemang, Pelaku Jual Anak Perawan Seharga Rp 8 Juta
HARIANE-Polisi lakukan pengungkapan kasus mucikari di Kemang, Jakarta yang melibatkan seorang wanita pelaku perdagangan anak dengan identitas FEA alias Mami Icha, 24 tahun.
Mami Icha menjual gadis di bawah umur berkisar 13 dan 14 tahun kepada pria hidung belang dengan harga yang bervariasi.
Harga yang dipatok pelaku berkisar Rp 1,5 juta untuk yang sudah tidak perawan dan Rp 7-8 juta untuk yang berstatus perawan.
Kronologi Pengungkapan Kasus Perdagangan Orang di Kemang
Berdasarkan warta PMJ News, bahwa kegiatan perdagangan orang yang terungkap di kawasan Kemang dengan pelaku Mami Icha dilakukan melaui media sosial.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa patroli siber menemukan adanya akun media sosial X(Twitter) yang menawarkan prostitusi online kepada para pria hidung belang.
“Mendapatkan akun Twitter dengan ID @ixxxxxdreams dengan poto profil tombol lift dengan nama eve, telah menyediakan sarana prostitusi online dengan judul status perawan atau non perawan,” ujar Ade Safri.
Pelaku mengaku menjual para korban dengan nominal yang berbeda antara korban yang berstatus perawan atau yang tidak perawan.
“Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar Rp 7-8 juta per jam, dan untuk non perawan ditawarkan sebesar Rp 1,5 juta per jam,” kata Ade Safri.