HARIANE – Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis mengimbau masyarakat supaya menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.
Kiai Cholil Nafis juga mengingatkan bahwa hukum golput adalah haram. Perlu diketahui, golput atau golongan putih adalah istilah yang digunakan untuk sekelompok orang yang tidak menggunakan hak suaranya saat pemilu.
Fatwa ini pertama kali dikeluarkan pada 2009 silam berdasarkan hasil ijtima’ ulama se Indonesia sebagai upaya untuk menekan angka golput.
“Dalam fakta yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilik pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama,” ujar Kiai Cholil Nafis.
MUI Sebut Golput Hukumnya Haram, Kenapa?
Kiai Cholil Nafis menuturkan, alasan golput hukumnya haram karena masyarakat dinilai tidak bertanggung jawab terhadap nasib bangsa Indonesia kedepannya.
Oleh sebab itu, ia mengajak agar masyarakat tidak golput, terutama dalam memilih capres cawapres 2024 yang saat ini telah resmi ditetapkan.
“Indonesia tanpa presiden pasti kita kacau. Kacau itu lebih buruk daripada pemimpin yang tidak ideal itu, karena pemimpin yang tidak ideal itu masih bisa kita kontrol melalui DPR, isu masyarakat masih bisa,” tutur Kyai Cholil seperti dilansir dari laman MUI.
Ia menambahkan kalau masyarakat bisa memilih pemimpin dengan visi misi yang sesuai, dan melihat gagasan masing-masing capres cawapres melalui debat yang diselenggarakan KPU.
“Kita meminta pilihlah salah satu dari yang tiga. Mau nomor satu, dua, dan tiga silahkan mana yang sesuai, kita sudah lihat dari visii misinya, debatnya siapa yang ngomongnya lebih bagus, mana yang lebih konsisten melaksanakannya,” imbuhnya.
Demikian alasan MUI mengeluarkan fatwa hukum golput saat pemilu yang dijelaskan oleh Kiai Cholil Nafis. ****