Berita , D.I Yogyakarta
Ngaku Dendam dengan Wanita, Pria Asal Girisekar Remas Payudara 5 Pemotor di Jalanan
Pengakuan pelaku, setidaknya sudah 5 perempuan yang menjadi korban pelecehan seksualnya di jalanan.
“Pengakuannya ada 5 korban di ruas jalan yang sama. Tapi yang melaporkan kejadian pelecehan ini baru 1 korban, berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan pelaku melakukan pelecehan ini karena ada dendam dengan wanita. Ia pernah tertabrak pengendara sepeda motor perempuan dan tidak ditolong namun ditinggal begitu saja saat terjatuh, selain itu ada permasalahan dengan keluarganya,” jelas Suyanto.
“Modusnya ia menunggu di pinggir jalan dan membuntuti, begitu kondisi jalanan sepi pelaku memepet korban dan langsung melancarkan aksinya dengan tangan kiri dan kabur,” tandasnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Gunungkidul dan disangkakan pasal 289 KUHP dan atau pasal 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
“Untuk pelaku ini masih terus kami kembangkan keterangannya,” tutup Suyanto.****