HARIANE - Pemerintah Daerah (Pemda) Gunungkidul melalui Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, kembali memberhentikan dengan hormat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. ASN tersebut diberhentikan karena terbukti melakukan pernikahan siri sebanyak dua kali.
Selain itu, Bupati Gunungkidul juga memberikan sanksi kepada dua oknum ASN lain yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
"Saya kembali menindak tiga ASN, satu saya pecat, kedua kita tindak," kata Sunaryanta saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, Senin (2/9/2024).
Menurut Sunaryanta, tindakan yang dilakukannya ini bertujuan untuk memberikan efek jera. Selain itu, tindakan ini juga sebagai peringatan kepada seluruh ASN untuk tidak melakukan tindak pelanggaran.
"Ini semua dalam rangka untuk menertibkan dan menghormati rekan ASN yang sudah melakukan kinerjanya dengan baik," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Iskandar, menjelaskan bahwa tiga ASN yang ditindak antara lain SY, ASN dari Dinas Komunikasi dan Informatika; DS, ASN Kapanewon Karangmojo; dan SR, ASN pada Dinas Pariwisata.
Dikatakannya, SY telah terbukti secara sah dan meyakinkan pergi ke salah satu losmen di Kapanewon Tanjungsari bersama dengan seorang wanita yang bukan istrinya. Diketahui, SY datang ke losmen dengan niatan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Atas tindakannya tersebut, SY terbukti melakukan pelanggaran Pasal 3 Huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, dan dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Terkait kewenangan penjatuhan hukuman disiplin tersebut adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul.
Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin nomor 099/KPTS/DISKOMINFO/2024.
Sementara DS melakukan pelanggaran saat menjabat di Satuan Polisi Pamong Praja. Ia terbukti bersalah telah melakukan pungutan di luar ketentuan, yaitu meminta 1 OB (orang/per bulan) honorarium Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) masing-masing Kalurahan melalui Koordinator Jogoboyo pada saat Pemilihan Umum Tahun 2024.
DS melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 Huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sehingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin nomor 05/UP/Kep.D/HK/D4/2024.