Berita , Pilihan Editor

Nomor Urut Partai Terbaru: 17 Peserta Pemilu 2024 Ditetapkan, Sebagian Gunakan Urutan Lama

profile picture Admin
Admin
Nomor Urut Partai Terbaru: 17 Peserta Pemilu 2024 Ditetapkan, Sebagian Gunakan Urutan Lama
Nomor Urut Partai Terbaru: 17 Peserta Pemilu 2024 Ditetapkan, Sebagian Gunakan Urutan Lama
HARIANE - Nomor urut partai terbaru yang telah ditetapkan pada Rabu, 14 Desember 2022 dapat disimak di artikel ini.
Nomor urut partai terbaru ini telah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 melalui pleno yang dimulai pukul 20.00 WIB.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan nomor urut partai terbaru kepada 17 partai peserta pemilu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sebelumnya KPU RI telah mengumumkan seluruh partai tersebut lolos verifikasi administrasi dan faktual.
BACA JUGA : Fit And Proper Test Calon Panglima TNI Digelar Hari Ini Jumat 2 Desember 2022, DPR Singgung Pemilu 2024

Penetapan Nomor Urut Partai Terbaru Pemilu 2024

Nomor Urut Partai Terbaru
Ketua KPU RI (foto: tangkap layar Youtube/KPU RI)
Diketahui 17 partai politik (parpol) yang dinyatakan lolos verifikasi itu terdiri dari sembilan partai yang telah duduk di parlemen.
Sementara delapan partai lainnya merupakan partai non parlemen, bahkan menjadi partai yang baru kali pertama akan mengikuti pemilu pada 2024 mendatang.
Pengundian nomor urut dan penetapan yang disiarkan langsung di kanal Youtube KPU RI itu dihadiri perwakilan pengurus partai.
BACA JUGA : Syarat Usia Pembentukan Badan Ad Hoc Bantul untuk Pemilu 2024 Dilonggarkan, Honor Dinaikkan
Ketua KPU RI, Hasyim As'ari menjelaskan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1, Partai Gerindra nomor urut 2, PDI Perjuangan nomor urut 3, Partai Golkar nomor urut 4, Partai Nasdem nomor urut 5, PKS nomor urut 8, PAN nomor urut 12, Partai Demokrat urut 14 tetap menggunakan nomor yang telah digunakan pada pemilu 2019 lalu.
Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sebelumnya mendapatkan nomor urut 10 memilih untuk mengikuti undian bersama partai lainnya.
Disebutkannya bahwa dalam peraturan KPU memang diatur terkait penggunaan nomor urut yang telah digunakan pada pemilu sebelumnya (2019)
Kemudian partai yang mengikuti undian, kemudian mengimbil nomor pada wadah pertama untuk menentukan nomor antrian pengambilan undian.
Nomor Urut Partai Terbaru
(Foto: Youtube/KPU RI)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jogging Semakin Digemari, Berikut Tempat Favoritnya Warga Gunungkidul

Jogging Semakin Digemari, Berikut Tempat Favoritnya Warga Gunungkidul

Selasa, 13 Mei 2025
Hujan Deras Guyur Gunungkidul, Ini Himbauan BPBD

Hujan Deras Guyur Gunungkidul, Ini Himbauan BPBD

Selasa, 13 Mei 2025
Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Selasa, 13 Mei 2025
Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Selasa, 13 Mei 2025
Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Selasa, 13 Mei 2025
Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Selasa, 13 Mei 2025
Libur Long Weekend, Lebih dari 60 Ribu Orang Berkunjung Ke Gunungkidul

Libur Long Weekend, Lebih dari 60 Ribu Orang Berkunjung Ke Gunungkidul

Selasa, 13 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 14 Mei 2025, Ada 13 Kloter

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 14 Mei 2025, Ada 13 Kloter

Selasa, 13 Mei 2025
2 TPR di Kawasan Pantai Gunungkidul Bakal Direlokasi

2 TPR di Kawasan Pantai Gunungkidul Bakal Direlokasi

Selasa, 13 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Anjlok, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Anjlok, Cek Disini

Selasa, 13 Mei 2025