Berita , Pilihan Editor

Nomor Urut Partai Terbaru: 17 Peserta Pemilu 2024 Ditetapkan, Sebagian Gunakan Urutan Lama

profile picture Admin
Admin
Nomor Urut Partai Terbaru: 17 Peserta Pemilu 2024 Ditetapkan, Sebagian Gunakan Urutan Lama
Nomor Urut Partai Terbaru: 17 Peserta Pemilu 2024 Ditetapkan, Sebagian Gunakan Urutan Lama
HARIANE - Nomor urut partai terbaru yang telah ditetapkan pada Rabu, 14 Desember 2022 dapat disimak di artikel ini.
Nomor urut partai terbaru ini telah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 melalui pleno yang dimulai pukul 20.00 WIB.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan nomor urut partai terbaru kepada 17 partai peserta pemilu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sebelumnya KPU RI telah mengumumkan seluruh partai tersebut lolos verifikasi administrasi dan faktual.
BACA JUGA : Fit And Proper Test Calon Panglima TNI Digelar Hari Ini Jumat 2 Desember 2022, DPR Singgung Pemilu 2024

Penetapan Nomor Urut Partai Terbaru Pemilu 2024

Nomor Urut Partai Terbaru
Ketua KPU RI (foto: tangkap layar Youtube/KPU RI)
Diketahui 17 partai politik (parpol) yang dinyatakan lolos verifikasi itu terdiri dari sembilan partai yang telah duduk di parlemen.
Sementara delapan partai lainnya merupakan partai non parlemen, bahkan menjadi partai yang baru kali pertama akan mengikuti pemilu pada 2024 mendatang.
Pengundian nomor urut dan penetapan yang disiarkan langsung di kanal Youtube KPU RI itu dihadiri perwakilan pengurus partai.
BACA JUGA : Syarat Usia Pembentukan Badan Ad Hoc Bantul untuk Pemilu 2024 Dilonggarkan, Honor Dinaikkan
Ketua KPU RI, Hasyim As'ari menjelaskan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1, Partai Gerindra nomor urut 2, PDI Perjuangan nomor urut 3, Partai Golkar nomor urut 4, Partai Nasdem nomor urut 5, PKS nomor urut 8, PAN nomor urut 12, Partai Demokrat urut 14 tetap menggunakan nomor yang telah digunakan pada pemilu 2019 lalu.
Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sebelumnya mendapatkan nomor urut 10 memilih untuk mengikuti undian bersama partai lainnya.
Disebutkannya bahwa dalam peraturan KPU memang diatur terkait penggunaan nomor urut yang telah digunakan pada pemilu sebelumnya (2019)
Kemudian partai yang mengikuti undian, kemudian mengimbil nomor pada wadah pertama untuk menentukan nomor antrian pengambilan undian.
Nomor Urut Partai Terbaru
(Foto: Youtube/KPU RI)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025