HARIANE - Sebanyak tujuh remaja usia SMP dan SMA digiring ke Polsek Pleret pada Sabtu, 9 Maret 2024 malam.
Mereka diamankan lantaran sedang nongkrong hingga larut malam. Dan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, mereka kedapatan membawa dua botol minuman keras (miras).
Dari ketujuh remaja yang diamankan tersebut, dua di antaranya adalah remaja wanita. Mereka diamankan oleh Polisi dalam patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), di SPBU Jati, Wonokromo, Pleret, Kabupaten Bantul.
“Mereka yang diamankan, kami data dan dilakukan pembinaan dengan memberikan edukasi serta arahan,” kata Kapolsek Pleret, AKP Wiyadi, Minggu 10 Maret 2024.
Selanjutnya, mereka juga membuat surat pernyataan dan dipanggil orang tua agar dapat bimbingan dari orang tua serta mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan.
“Selama satu bulan akan kita lakukan pembinaan, dan mereka wajib hadir di Polsek Pleret setiap hari Senin dan Kamis,” terangnya.
Terkait itu, Kapolsek Pleret mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orangtua agar lebih memperhatikan dan mengawasi pergaulan putra-putrinya apabila keluyuran hingga larut malam.
“Jaga putra-putri kita, jangan sampai menjadi korban atau bahkan pelaku kejahatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Bantul melalui Kasi Humas AKP I Nengah Jeffry mengatakan bahwa Polres Bantul akan terus gencarkan patroli malam sebagai upaya menciptakan keamanan dan mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas terutama selama bulan Ramadhan nanti.
“Selain itu, kami juga berkomitmen akan membasmi peredaran miras khususnya miras oplosan,” tandasnya.****