Berita

Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis
Konferensi pers terkait Panji Gumilang jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. (Foto: PMJ)

HARIANE - Panji Gumilang jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama secara resmi ditetapkan oleh Bareskrim Polri.

Penetapan tersebut merupakan tidak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Dengan statusnya sebagai tersangka, Panji Gumilang akan dijerat dengan Pasal berlapis.

Penetapan Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023 merupakan pemeriksaan yang kedua setelah pemeriksaan sebelumnya.

Informasi penetapan tersangka terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro .

“Menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” ujarnya seperti dilansir dari PMJ News.

Terkait penahanan Panji Gumilang, diungkapkan olehnya bahwa penyidik masih mempunyai waktu 1x24 jam untuk memutuskan hal ini.

“Penyidik masih mempunyai 1x24 jam (untuk memutuskan penahanan Panji Gumilang),” ujarnya.

Lebih lanjut, diungkapkan olehnya bahwa saat ini pihaknya baru meningkatkan status dari Panji Gumilang.

“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan,” ucapnya.

Usai Panji Gumilang jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, dia akan dijerat Pasal berlapis, yaitu Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Menengok Sapi-sapi Jumbo Gunungkidul yang Jadi Incaran Artis Ibukota saat Idul Adha

Menengok Sapi-sapi Jumbo Gunungkidul yang Jadi Incaran Artis Ibukota saat Idul Adha

Jumat, 23 Mei 2025
Masuk Tahap Lelang, Proyek Pelebaran Jalan Batas Kota Bisa Dimulai Bulan Depan

Masuk Tahap Lelang, Proyek Pelebaran Jalan Batas Kota Bisa Dimulai Bulan Depan

Kamis, 22 Mei 2025
Laka Perempatan UNY Wates, satu orang Meninggal Dunia

Laka Perempatan UNY Wates, satu orang Meninggal Dunia

Kamis, 22 Mei 2025
3 Jamaah Haji Gunungkidul Urung Diterbangkan ke Tanah Suci

3 Jamaah Haji Gunungkidul Urung Diterbangkan ke Tanah Suci

Kamis, 22 Mei 2025
Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan Ringroad Selatan Bantul

Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan Ringroad Selatan Bantul

Kamis, 22 Mei 2025
Pemkab Gunungkidul Bakal Rombak 2 Dinas Ini, Kenapa ?

Pemkab Gunungkidul Bakal Rombak 2 Dinas Ini, Kenapa ?

Kamis, 22 Mei 2025
TPID DIY Tegaskan Stok dan Kondisi Hewan Kurban dari Gunungkidul Aman

TPID DIY Tegaskan Stok dan Kondisi Hewan Kurban dari Gunungkidul Aman

Kamis, 22 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 23 Mei 2025, Cek Disini Yuk!

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 23 Mei 2025, Cek Disini Yuk!

Kamis, 22 Mei 2025
Jembatan Pandansimo dan Jalan Kretek-Girijati Hampir Rampung, JJLS Bantul Segera Tersambung Penuh

Jembatan Pandansimo dan Jalan Kretek-Girijati Hampir Rampung, JJLS Bantul Segera Tersambung Penuh

Kamis, 22 Mei 2025
Jemaah Haji Berangkat 24 Mei 2025 Ada 18 Kloter, Cek Jadwal Penerbangannya Disini

Jemaah Haji Berangkat 24 Mei 2025 Ada 18 Kloter, Cek Jadwal Penerbangannya Disini

Kamis, 22 Mei 2025