Berita , D.I Yogyakarta , Pilihan Editor

Pasca Gelombang Tinggi di Pantai Depok, Sri Sultan HB X Buat Rencana Pemugaran Kawasan Wisata yang Rusak

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Pasca Gelombang Tinggi di Pantai Depok, Sri Sultan HB X Buat Rencana Pemugaran Kawasan Wisata yang Rusak
Pasca Gelombang Tinggi di Pantai Depok, Sri Sultan HB X Buat Rencana Pemugaran Kawasan Wisata yang Rusak
HARIANE – Pasca kerusakan akibat gelombang tinggi di Pantai Depok, Sri Sultan Hamengku Buwono X akan memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan pemugaran kawasan wisata.
Gelombang tinggi di Pantai Depok yang terjadi pada Selasa, 16 Juli 2022 tersebut menyebabkan bangunan-bangunan semi permanen yang dekat dengan bibir pantai menjadi rusak diterjang ombak.
Gelombang tinggi di Pantai Depok tersebut terjadi setelah ada peringatan gelombang tinggi oleh BMKG di wilayah pantai selatan Pulau Jawa dengan potensi ketinggian ombak mencapai enam meter.
Niat Sri Sultan untuk melakukan pemugaran terhadap kawasan wisata Pantai Depok, Yogyakarta ini rencananya akan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya memperbaiki bangunan pedagang yang rusak saja.
BACA JUGA : Gelombang Tinggi Rusak Lapak Pedagang Pantai Depok Bantul, Begini Penjelasan BMKG

Sri Sultan Ingin Kejadian Gelombang tinggi di Pantai Depok, Yogyakarta, Jadi Momentum untuk Mendesain Ulang Kawasan Wisata

Dilansir dari laman Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, Sri Sultan melakukan kunjungan ke Pantai Depok yang terletak di Bantul, Yogyakarta, pada 19 Juli 2022.
Menurut Sri Sultan, kejadian gelombang tinggi yang merusak lapak pedagang di Pantai Depok justru bisa jadi momentum untuk melakukan pemugaran agar jadi tempat wisata yang lebih terpadu.
Sri Sultan menyebut Pantai Depok memiliki potensi wisata yang lebih dari sekedar menonton ombak laut saja, melainkan bisa juga jadi lapangan pekerjaan bagi warga sekitar.
“Potensi wisatanya di Pantai Depok ini juga bisa berkembang tidak hanya makan, melihat, nonton segara saja. Tetapi harapannya makan sambil menikmati suasana laut dan menyaksikan pertunjukan kesenian,” jelas Sri Sultan.
Sebagai tindak lanjut atas rencana pemugaran kawasan pasca peristiwa gelombang tinggi di Pantai Depok ini, Sri Sultan telah memerintahkan pengurus pantai untuk membentuk tim untuk membuat draft pembangunan kawasan.
BACA JUGA : Gelombang Tinggi di Pantai Selatan Yogyakarta Sebabkan 1 Orang Terseret Ombak Besar
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 7 Mei 2024, Cek Lokasi Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 7 Mei 2024, Cek Lokasi Terdampak

Selasa, 07 Mei 2024 07:38 WIB
Heboh Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan Kementerian Kesehatan

Heboh Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan Kementerian Kesehatan

Senin, 06 Mei 2024 22:31 WIB
Sampaikan Permintaan Maaf, Dosen UPN Jogja Akui Lecehkan Mahasiswi

Sampaikan Permintaan Maaf, Dosen UPN Jogja Akui Lecehkan Mahasiswi

Senin, 06 Mei 2024 22:06 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 7 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 7 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Senin, 06 Mei 2024 21:35 WIB
Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 6-11

Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 6-11

Senin, 06 Mei 2024 20:55 WIB
Demam Berdarah di Gunungkidul Tembus 600 Kasus, 2 Anak Meninggal Dunia

Demam Berdarah di Gunungkidul Tembus 600 Kasus, 2 Anak Meninggal Dunia

Senin, 06 Mei 2024 20:44 WIB
Hari Kelulusan, Polisi Pantau Konvoi Pelajar di Pantai Nglolang Gunungkidul

Hari Kelulusan, Polisi Pantau Konvoi Pelajar di Pantai Nglolang Gunungkidul

Senin, 06 Mei 2024 19:26 WIB
Peringati HUT ke-108 Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Akan Luncurkan Buku dan Perangko

Peringati HUT ke-108 Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Akan Luncurkan Buku dan Perangko

Senin, 06 Mei 2024 19:22 WIB
Sampah dari Sleman Dibuang Ke Gunungkidul Ternyata untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Sampah dari Sleman Dibuang Ke Gunungkidul Ternyata untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Senin, 06 Mei 2024 18:21 WIB
Pemkot Yogyakarta Hapuskan Denda dan Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB Guna Meningkatkan PAD

Pemkot Yogyakarta Hapuskan Denda dan Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB Guna Meningkatkan PAD

Senin, 06 Mei 2024 18:09 WIB