Berita , D.I Yogyakarta
Pasca Kejadian Dugaan Keracunan Massal di Sleman, Dinkes: Puskesmas Wajib Sosialisasi
“Penyelidikan epidemologi KLB keracunan pangan dapat dilakukan terhadap korban dan seluruh aspek yang terkait higiene sanitasi pangan,” kata Cahya dalam keterangan tertulis.
Apabila ditemukan KLB keracunan pangan, puskesmas melakukan tindakan, pengobatan sesuai kemampuan, dan melakukan rujukan bila diperlukan.
Untuk menentukan sumber keracunan pangan, puskesmas wajib segera melakukan pengambilan, pengiriman spesimen ke Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi (BLKK) dalam kurun waktu 1x24 jam.
Hal itu disusul dengan menberikan laporan KLB maksimal 2x24 jam serta hasil penyelidikan epidemologi, laporan perkembangan situasi dan laporan akhir pelaksanaan penanggulangan KLB keracunan pangan ke Dinkes Sleman Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P).
Poin terakhir yang disampaikan Cahya soal surat edaran Dinkes Sleman ialah puskesmas dapat mensosialisasikan lima kunci keamanan pangan di tatanan rumah tangga.
Kunci keamanan pangan itu adalah menjaga kebersihan, memisahkan pangan matang dari pangan mentah, memasak dengan benar, menjaga pangan dalam suhu aman, dan menggunakan air dan bahan baku yang aman.
Demikian informasi soal tindak lanjut pasca kejadian keracunan pangan massal di Sleman. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianjeogja.com