Berita , D.I Yogyakarta

Pekan Pertama 2024 Polres Bantul Sita Ratusan Knalpot Brong

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Polres bantul
Petugas saat menindak kendaraan berknalpot brong. (Foto: Humas Polres Bantul)

HARIANE - Ratusan kendaraan berknalpot brong ditindak Polres Bantul pada pekan pertama tahun 2024 ini.

Setidaknya 164 knalpot tidak sesuai standar atau 'brong' yang digunakan pengendara di wilayah Kabupaten Bantul telah disita.

"Dari 1-8 Januari 2024 kita lakukan operasi knalpot tidak sesuai standar dan menyita 164 knalpot," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, Selasa, 9 Januari 2024.

Jeffry mengatakan, penindakan merupakan respons dari adanya aduan dari masyarakat.

Penggunaan dari knalpot brong, katanya, merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman warga Bantul. 

“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya. Selain itu, berpotensi menimbulkan gesekan yang berujung konflik antar warga,” sambungnya.

Ia berharap masyarakat saling menjaga kondusivitas, serta menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pasalnya, pengunaan knalpot brong juga bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya, seperti tawuran ataupun balapan liar yang berpotensi kecelakaan.

“Selain itu, knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara, polusi suara, serta dapat meningkatkan emisi gas buang,” imbuhnya. 

Ia menyampaikan penindakan pelanggaran knalpot brong ini dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban serta menjaga kondusivitas menjelang Pemilu 2024.

“Selama masa kampanye Pemilu 2024, diimbau kepada para peserta kampanye, terutama bagi peserta yang menggunakan sepeda motor untuk tetap berhati-hati dan mentaati peraturan lalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot brong,” imbaunya.

Ke depannya, Polres Bantul berkomitmen melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong. Sebab larangan penggunaan knalpot brong juga telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Usai Resmi Melapor, Keempat Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul Jalani Visum

Usai Resmi Melapor, Keempat Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul Jalani Visum

Sabtu, 27 Juli 2024 06:14 WIB
Respons Kemenkes Soal Masih Ada Orang Tua yang Enggan Anaknya Diimunisasi Polio pada ...

Respons Kemenkes Soal Masih Ada Orang Tua yang Enggan Anaknya Diimunisasi Polio pada ...

Jumat, 26 Juli 2024 23:29 WIB
Kotabaru Ceria Kembali Digelar, Dimeriahkan Berbagai Kegiatan Kesenian Hingga Bazar di Pedestrian Jalan ...

Kotabaru Ceria Kembali Digelar, Dimeriahkan Berbagai Kegiatan Kesenian Hingga Bazar di Pedestrian Jalan ...

Jumat, 26 Juli 2024 23:07 WIB
Jadwal KRL Bogor Manggarai 27-31 Juli 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jadwal KRL Bogor Manggarai 27-31 Juli 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jumat, 26 Juli 2024 22:31 WIB
Inspiratif! Anak Pengrajin Bambu asal Buleleng Bali Diterima Kuliah Gratis di UGM

Inspiratif! Anak Pengrajin Bambu asal Buleleng Bali Diterima Kuliah Gratis di UGM

Jumat, 26 Juli 2024 21:45 WIB
Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Tanjung Priok, Waspada Tanggal 26 - 28 Juli ...

Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Tanjung Priok, Waspada Tanggal 26 - 28 Juli ...

Jumat, 26 Juli 2024 21:45 WIB
PIN Polio Tahap 2 Berlangsung, Orang Tua Enggan Anaknya Diberi Imunisasi Tambahan, Kenapa?

PIN Polio Tahap 2 Berlangsung, Orang Tua Enggan Anaknya Diberi Imunisasi Tambahan, Kenapa?

Jumat, 26 Juli 2024 21:44 WIB
Hore! Disdukcapil Buka Layanan di BCE, Perekaman E-KTP Sambil Jalan-jalan

Hore! Disdukcapil Buka Layanan di BCE, Perekaman E-KTP Sambil Jalan-jalan

Jumat, 26 Juli 2024 19:08 WIB
Per Juni 2024, DP3AP2KB Kota Yogyakarta Mencatat Puluhan Kekerasan yang Terjadi Pada Anak

Per Juni 2024, DP3AP2KB Kota Yogyakarta Mencatat Puluhan Kekerasan yang Terjadi Pada Anak

Jumat, 26 Juli 2024 18:10 WIB
Kasus Tewasnya Mahasiswa Unisa, JPW Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembawa Sajam

Kasus Tewasnya Mahasiswa Unisa, JPW Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembawa Sajam

Jumat, 26 Juli 2024 14:09 WIB