Berita , D.I Yogyakarta

Pekan Pertama 2024 Polres Bantul Sita Ratusan Knalpot Brong

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Polres bantul
Petugas saat menindak kendaraan berknalpot brong. (Foto: Humas Polres Bantul)

HARIANE - Ratusan kendaraan berknalpot brong ditindak Polres Bantul pada pekan pertama tahun 2024 ini.

Setidaknya 164 knalpot tidak sesuai standar atau 'brong' yang digunakan pengendara di wilayah Kabupaten Bantul telah disita.

"Dari 1-8 Januari 2024 kita lakukan operasi knalpot tidak sesuai standar dan menyita 164 knalpot," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, Selasa, 9 Januari 2024.

Jeffry mengatakan, penindakan merupakan respons dari adanya aduan dari masyarakat.

Penggunaan dari knalpot brong, katanya, merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman warga Bantul. 

“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya. Selain itu, berpotensi menimbulkan gesekan yang berujung konflik antar warga,” sambungnya.

Ia berharap masyarakat saling menjaga kondusivitas, serta menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pasalnya, pengunaan knalpot brong juga bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya, seperti tawuran ataupun balapan liar yang berpotensi kecelakaan.

“Selain itu, knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara, polusi suara, serta dapat meningkatkan emisi gas buang,” imbuhnya. 

Ia menyampaikan penindakan pelanggaran knalpot brong ini dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban serta menjaga kondusivitas menjelang Pemilu 2024.

“Selama masa kampanye Pemilu 2024, diimbau kepada para peserta kampanye, terutama bagi peserta yang menggunakan sepeda motor untuk tetap berhati-hati dan mentaati peraturan lalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot brong,” imbaunya.

Ke depannya, Polres Bantul berkomitmen melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong. Sebab larangan penggunaan knalpot brong juga telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas di Sentolo, Bus vs Sepeda motor

Lakalantas di Sentolo, Bus vs Sepeda motor

Sabtu, 05 Juli 2025
Tragis, Seorang Lansia Tertabrak Kereta Api di Sentolo

Tragis, Seorang Lansia Tertabrak Kereta Api di Sentolo

Sabtu, 05 Juli 2025
Polres Kulon Progo Selidiki Peretasan WhatsApp Bupati

Polres Kulon Progo Selidiki Peretasan WhatsApp Bupati

Sabtu, 05 Juli 2025
Keributan Driver Ojol: Polresta Sleman Kantongi Nama-nama Pengrusakan Mobil Polisi di Godean

Keributan Driver Ojol: Polresta Sleman Kantongi Nama-nama Pengrusakan Mobil Polisi di Godean

Sabtu, 05 Juli 2025
Bikin Ribuan Driver Shopeefood Jogja Turun Tangan, “Mas-mas Pelayaran” Diperiksa Polresta Sleman

Bikin Ribuan Driver Shopeefood Jogja Turun Tangan, “Mas-mas Pelayaran” Diperiksa Polresta Sleman

Sabtu, 05 Juli 2025
Proses Evakuasi Pria Terperosok ke Sumur di Gunungkidul Mengalami Sempat Terkendala Komunikasi dengan ...

Proses Evakuasi Pria Terperosok ke Sumur di Gunungkidul Mengalami Sempat Terkendala Komunikasi dengan ...

Sabtu, 05 Juli 2025
Seorang Pria di Gunungkidul Terperosok ke Sumur Sedalam Belasan Meter, Begini Kondisinya

Seorang Pria di Gunungkidul Terperosok ke Sumur Sedalam Belasan Meter, Begini Kondisinya

Sabtu, 05 Juli 2025
Diboyong ke Panggung Prambanan Jazz Festival, Begini Kesan Eaj Park

Diboyong ke Panggung Prambanan Jazz Festival, Begini Kesan Eaj Park

Sabtu, 05 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 5 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 5 Juli 2025, Naik atau Turun?

Sabtu, 05 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 5 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 5 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Sabtu, 05 Juli 2025