Berita , D.I Yogyakarta
Jelang Kampanye Pemilu 2024, JPW Dukung Aparat Tindak Pemotor Berknalpot Brong
HARIANE - Penggunaan knalpot brong oleh sejumlah pengendara kerap kali mengganggu masyarakat karena suara bisingnya.
Jogja Police Watch (JPW) mendukung pihak kepolisian Polda DIY bersama jajarannya hingga tingkat Polsek untuk menindak tegas bagi pengguna kendaraan khususnya sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan atau knalpot brong.
Pasalnya, menjelang kampanye Pemilu 2024 ini sudah mulai marak sekelompok massa menggunakan knalpot blombongan di jalan dan sangat mengganggu kenyamaan pengguna jalan lainnya karena suara bising yang memekakan telinga.
“Penggunaan knalpot blombongan atau brong merupakan merupakan bentuk teror dijalanan, maka pihak kepolisian harus menindak tegas tanpa pandang bulu,” kata Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, Senin, 16 Oktober 2023.
Kamba mengatakan bahwa JPW mengapresiasi tindak kepolisian yang selama ini melakukan razia dan menyita knalpot brong dari sejumlah pemilik kendaraan sepeda motor.
Namun tindakan tersebut harus dilakukan secara konsisten dan didukung oleh semua pihak.
Disebutnya kendaraan yang menggunakan knalpot brong jelas melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22/2009 pasal 285 ayat (1) juncto pasal 106 ayat (3).
Dengan adanya aturan yang sudah jelas, JPW menilai tidak ada lagi keraguan bagi pihak kepolisian untuk menindak tegas.
Selain itu, JPW melihat perlu penambahan personel kepolisian di lapangan untuk menghadang jika ada massa yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong.
Hal tersebut penting karena dari hasil pengawasan JPW di lapangan, saat massa yang menggunakan sepeda motor knalpot brong lebih banyak, namun jumlah personel sedikit sehingga terkesan ada pembiaran.
“JPW meminta kepada pimpinan partai politik untuk senantiasa memberikan edukasi dan sosialisasi hingga ke akar rumput terkait dengan ketertiban di jalan dengan tidak menggunakan knalpot brong atau blombongan,” tandasnya.****