Berita , Jatim
Pelaku Jambret di Malang Berhasil Diringkus, Sempat Kejar-kejaran Dengan Polisi
Nadhirah
Pelaku Jambret di Malang Berhasil Diringkus, Sempat Kejar-kejaran Dengan Polisi
BACA JUGA : Penemuan Mayat di Tengah Laut Pantai Samas Bantul, Ini IdentitasnyaTersangka berinisial DBR ini awalnya tak mengakui tindakannya. Tetapi, setelah tahap pemeriksaan dari korban, pelaku yang berusia 26 tahun ini langsung diam dan mengakui tindakannya. Terungkap ternyata pelaku tersebut telah memiliki niat sehari sebelumnya. Pada hari kejadian, pelaku memutuskan untuk mengendarai sepeda motor untuk menjalankan aksinya di tempat sepi. Saat berada di belakang RSUD Saiful Anwar, pelaku yang melihat korban berjalan sambil menggunakan handphone langsung mendekati korban. Sebenarnya waktu kejadian berlangsung korban ini menggunakan handphone menggunakan kedua tangannya. Namun, pelaku yang berada di sisi kanan korban, menarik paksa handphone tersebut dengan tangan kirinya. Kejadian yang memiliki saksi seorang pria dan seorang wanita ini, akhirnya berakhir dengan pelaku yang dikenakan Pasal 362 KUHP tentang perampasan. Berdasarkan pasal tersebut, hukum pidana penjara untuk pelaku jambret di Malang ini bisa mencapai maksimal lima tahun penjara.****