Berita , Jabar
Pelaku Pembacokan di Rancamanyar Bandung Ditangkap, Terancam Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara
Pelaku melakuman aksi pembacokan dengan sajam hingga pemukulan dengan tangan kosong terhadap korban.
Dari ketiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu MRA (17), S (16) dan JR (22), dua diantaranya masih dibawah umur, namun pihak kepolisian akan memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Peristiwa ini sempat viral di media sosial, sehingga pelaku mengetahui bahwa dirinya saat itu viral. Para pelaku kemudian memutuskan untuk kabur dan melarikan diri ke luar kota.
Namun pada akhirnya para pelaku bisa diamankan oleh pihak kepolisian Bandung untuk dimintai pertanggungjawabannya terhadap perbuatannya.
Diketahui salah satu pelaku yaitu MRA sebelumnya juga telah melakukan aksi penganiayaan yang sama terhadap penjual nasi goreng.
Namun, kasus tidak dilanjutkan karena korban tidak membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, dan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat no 12 tahun 1951 tentang pengeroyokan.
Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun kurungan dibalik jeruji besi.****