Berita , Jabodetabek
Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam 15 Tahun Penjara
HARIANE – AT, pelaku pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading Jakarta Utara terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers yang dilakukan pada Selasa, 24 April 2024.
“Konstruksi hukum yang kami lakukan terhadap saudara AT adalah Pasal 338 (KUHP) pembunuhan atau Pasal 359 (KUHP) atau Pasal 365 (KUHP) atau Pasal 363 (KUHP) atau Pasal 348 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama kumulatif atau substantif, untuk Pasal 338 (KUHP) 15 tahun penjara atau hukuman yang substantif 359 (KUHP 5 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Gidion.
Kombes Pol Gidion melanjutkan, kasus ini terjadi lantaran upaya pelaku dan korban untuk menggugurkan janin yang sedang dikandung RN.
“Karena tidak dilakukan secara tidak profesional dan dilakukan tidak dengan standar kesehatan, kemudian mengalami pendarahan dan tidak melakukan pertolongan secara cepat terhadap korban,” lanjutnya seperti dikutip dari PMJ.
Meski AT sudah menyandang status sebagai tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, namun Kombes Pol Gidion menyatakan kalau pihaknya masih menyelidiki kasus ini.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan untuk mengetahui perkara secara utuh.
“Ini dalam konstruksi penyidikan akan berkembang ketika kemudian kita melakukan atau mendapatkan data-data scientific yang lain. Kita juga sedang melakukan pemeriksaan toksikologi lalu pemeriksaan jaringan untuk mengetahui peristiwa secara utuh,” pungkasnya.
Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Jakut Adalah Kekasih Korban
Minggu, 21 April 2024 yang lalu viral penemuan mayat wanita hamil di Kelapa Gading Jakarta Utara dengan kondisi bersimbah darah dan setengah telanjang.
Tak lama setelahnya, beredar rekaman CCTV dimana korban berinteraksi dengan seorang pria sebelum ditemukan tewas.