Berita
Pelaku Pencabulan Anak kandung di Agam Sumbar Bebas, Tangis Pilu Ibu Korban Viral di Tiktok
HARIANE – Pelaku pencabulan anak kandung di Agam Sumatera Barat divonis bebas oleh Majelis Hakim pada persidangan yang digelar Rabu, 26 Juli 2023.
Vonis bebas terhadap BS, pelaku sekaligus ayah dari korban, membuat sang ibu tak terima.
Pasalnya, aksi pencabulan tersebut sudah berlangsung sejak korban TK hingga kelas 4 SD.
Mirisnya lagi, saat ini korban yang masih di bawah umur harus menderita penyakit kelamin menular akibat ulah sang ayah.
Pelaku Pencabulan Anak kandung di Agam Sumbar Bebas
Kasus pencabulan di Agam Sumatera Barat kembali mendapatkan sorotan publik setelah ibu korban mengunggah video curhatannya di Tiktok @yhaairaadellyne pada 14 Agustus 2023.
Dalam video tersebut, ibu korban sempat mempertanyakan dimana hati nurani Majelis Hakim yang membebaskan pelaku pencabulan anak kandung di Agam.
“Ada apa dengan bapak hakim? Kemana hati nurani Anda, Pak? Bapak hakim rela membebaskan dia yang bersalah. Dimana hati nurani Anda, Pak? Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukannya dari anak saya TK sampai anak saya kelas empat SD. Bahkan anak saya juga sudah mendapatkan sakit kelamin menular oleh perbuatan si pelaku,” ujarnya dengan suara gemetar.
Sebagai tambahan, ibu korban melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polda Sumatera Barat pada 28 April 2022.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya diserahkan ke Kejaksaan, jaksa penuntut umum menuntut pelaku dengan tuntutan 15 tahun dan denda lima miliar.
Namun saat sidang putusan, tiba-tiba Majelis Hakim menyatakan kalau pelaku tidak bersalah dan divonis bebas.