Berita , D.I Yogyakarta
Pelaku Penembakan Puskesmas di Sleman Terungkap, Sakit Hati dan Ajak Empat Orang Kawannya
Meilisa Jibrani
Konferensi pers pelaku penembakan puskesmas di Sleman pada Senin, 15 Mei 2023. (Instagram/@humaspolrestasleman)
Kelimanya dijerat UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan Pasal 170 KUH Pidana serta Pasal 406 KUH Pidana. Saat ini telah dilakukan penahanan kelima tersangka di Rutan Polresta Sleman.
Adapun Air Gun yang dipakai pelaku saat penembakan tengah diuji balistik di Laboratorium Forensik untuk menentukan daya rusaknya.
Dilansir dari Merapi Uncover, sebelum pelaku terungkap, polisi telah melakukan penyelidikan dan baru menemukan 9 gotri pada 12 Mei lalu.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa adanya penembakan Puskesmas di Sleman itu tidak memengaruhi jalannya pelayanan publik di fasilitas kesehatan tersebut. ****