Berita , Jateng
Pelaku Penikaman Pendeta di Semarang Berhasil Diamankan, Polisi : Dia Dendam
Ima Rahma Mutia
Pelaku penikaman pendeta di Semarang berhasil diamankan Polisi. (Instagram/polsekgunungpati)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Demikian infromasi terkait kasus penikaman pendeta di Semarang yang dipicu oleh minuman keras dan dendam. ****