Berita , Jateng

Pelaku Penikaman Pendeta di Semarang Berhasil Diamankan, Polisi : Dia Dendam

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
penikaman pendeta di Semarang
Pelaku penikaman pendeta di Semarang berhasil diamankan Polisi. (Instagram/polsekgunungpati)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Demikian infromasi terkait kasus penikaman pendeta di Semarang yang dipicu oleh minuman keras dan dendam. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jaga Kondusifitas Pilkada 2024, ASN di Gunungkidul Dilarang Foto Pose Jari

Jaga Kondusifitas Pilkada 2024, ASN di Gunungkidul Dilarang Foto Pose Jari

Rabu, 25 September 2024 16:33 WIB
Hasil Lab Penyebab Keracunan Massal di Patalan dan SDU Aisyiyah Bantul, Dinkes Temukan ...

Hasil Lab Penyebab Keracunan Massal di Patalan dan SDU Aisyiyah Bantul, Dinkes Temukan ...

Rabu, 25 September 2024 16:30 WIB
Lagi, Kecelakaan Lalu Lintas terjadi di Kabupaten Kulon Progo

Lagi, Kecelakaan Lalu Lintas terjadi di Kabupaten Kulon Progo

Rabu, 25 September 2024 16:27 WIB
Kecelakaan Beruntun di Temon Kulon Progo, Dua Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan Beruntun di Temon Kulon Progo, Dua Orang Meninggal Dunia

Rabu, 25 September 2024 15:47 WIB
Menghidupkan Kembali Tradisi Sastra dari Akar Kotagede Melalui Acara Sastra Kampung

Menghidupkan Kembali Tradisi Sastra dari Akar Kotagede Melalui Acara Sastra Kampung

Rabu, 25 September 2024 14:22 WIB
Dinas Kebudayaan Kota Yogya Gelar FGD, Bahas Isu Strategis Kebudayaan Kota Yogyakarta

Dinas Kebudayaan Kota Yogya Gelar FGD, Bahas Isu Strategis Kebudayaan Kota Yogyakarta

Rabu, 25 September 2024 14:21 WIB
Bocah SD di Gunungkidul Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Langsung Ditahan

Bocah SD di Gunungkidul Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Langsung Ditahan

Rabu, 25 September 2024 14:19 WIB
Pelaku Penikaman Pendeta di Semarang Berhasil Diamankan, Polisi : Dia Dendam

Pelaku Penikaman Pendeta di Semarang Berhasil Diamankan, Polisi : Dia Dendam

Rabu, 25 September 2024 14:18 WIB
Insiden Kereta Api Taksaka Tertemper Truk di Sedayu Bantul, Polisi: Sopir Bisa Dipidana

Insiden Kereta Api Taksaka Tertemper Truk di Sedayu Bantul, Polisi: Sopir Bisa Dipidana

Rabu, 25 September 2024 14:17 WIB
Pengakuan Alumni SMKN 1 Pajangan Punya Tunggakan Hingga Ijazah Ditahan Viral di Medsos, ...

Pengakuan Alumni SMKN 1 Pajangan Punya Tunggakan Hingga Ijazah Ditahan Viral di Medsos, ...

Rabu, 25 September 2024 13:09 WIB